Kemenhaj Ancam Cabut Izin PPIU jika Terbukti Telantarkan Jemaah

Ma'rifah Nugraha
0

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid. Foto Kemenhaj.

Jakarta, Beritahaji.id - Dugaan penelantaran 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan di Jeddah, Arab Saudi, kini menjadi perhatian Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Pemerintah memastikan kasus tersebut akan ditelusuri hingga tuntas.

Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah memulai pemeriksaan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S yang diduga bertanggung jawab atas penyelenggaraan perjalanan para jemaah.

Pada saat yang sama, Kemenhaj juga berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk menangani kondisi jemaah dan mempercepat proses kepulangan mereka ke Indonesia.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menegaskan perlindungan terhadap jemaah menjadi prioritas utama pemerintah.

"Jemaah harus menjadi pihak yang paling dilindungi. Kami tidak mentoleransi praktik apa pun yang menyebabkan jemaah terlantar, kehilangan hak pelayanan, atau tidak memperoleh kepastian untuk kembali ke Tanah Air," kata Harun.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan ibadah umrah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PPIU. Karena itu, seluruh layanan yang diterima jemaah harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari keberangkatan, akomodasi, transportasi, hingga kepulangan ke Indonesia.

"Setiap PPIU wajib memastikan jemaah tidak terlantar dalam kondisi apa pun. Kepastian tiket kepulangan dan keberlangsungan pelayanan merupakan tanggung jawab penyelenggara, bukan dibebankan kepada jemaah," ujarnya.

Harun mengatakan pemeriksaan akan mencakup seluruh aspek penyelenggaraan perjalanan. Mulai dari dokumen perjalanan, kontrak pelayanan, ketersediaan tiket, hingga kepatuhan PPIU berinisial S terhadap ketentuan perizinan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun pelanggaran yang merugikan jemaah.

"Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Kemenhaj akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan. Tidak menutup kemungkinan sanksi berupa pencabutan izin operasional PPIU apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti berat dan mengakibatkan hak-hak jemaah terabaikan," tegasnya.

Kemenhaj kembali menegaskan bahwa perlindungan terhadap jemaah merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Setiap PPIU yang mengabaikan tanggung jawabnya akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top