Kemenhaj Perbarui Aturan PIHK dan PPIU

Ma'rifah Nugraha
0


Jemaah di tanah suci. Foto Kemenhaj.

Jakarta, BeritaHaji.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerbitkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur standar kegiatan usaha, pengawasan, dan sanksi administratif bagi penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah.

Aturan baru ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021.

PMHU Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf pada 30 Juli 2026 dan resmi diundangkan pada Senin, 3 Agustus 2026.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 263), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi ketentuan penutup PMHU Nomor 2 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, Kemenhaj menetapkan standar kegiatan usaha bagi penyelenggara di sektor haji khusus dan umrah, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

PMHU juga mengatur mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, seluruh penyelenggara diwajibkan menerapkan digitalisasi dan integrasi sistem sebagai bagian dari tata kelola perizinan berusaha berbasis risiko.

Dalam Pasal 2 disebutkan, perizinan berusaha sektor keagamaan mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah haji khusus dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Aturan tersebut juga memuat persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara.

Bagi penyelenggara yang ingin menjadi PIHK, Pasal 3 mengatur bahwa mereka harus lebih dulu memiliki izin sebagai PPIU. Selain itu, penyelenggara juga wajib telah menjalankan usaha PPIU sedikitnya selama tiga tahun atau telah memberangkatkan paling sedikit 1.000 jemaah umrah.

Sementara untuk menjadi PPIU, pelaku usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang aktivitas biro perjalanan wisata dengan KBLI 79121 serta telah menjalankan usahanya minimal selama satu tahun.

Di luar persyaratan tersebut, PMHU Nomor 2 Tahun 2026 juga mengatur berbagai ketentuan lain mengenai standar layanan, mekanisme pengawasan, hingga sanksi administratif bagi PIHK maupun PPIU yang tidak memenuhi ketentuan.

Untuk mendapatkan PMHU Nomor 2 Tahun 2026, bisa diakses di sini.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top