Jemaah Dilarang Sembelih Dam Sendiri di Makkah, Ini Aturannya

Redaksi
0

Jemaah Haji Indonesia. Foto: Kemenag.

Makkah. BeritaHaji.id - Pemerintah Arab Saudi terus memperketat regulasi pelaksanaan ibadah haji. 

Salah satu kebijakan terbaru yang perlu diperhatikan jemaah Indonesia adalah larangan untuk menyembelih Dam/Hadyu atau kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di wilayah Makkah dan sekitarnya.

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan ketentuan resmi Arab Saudi dalam "Ta'limatul Hajj" atau Kebijakan Penyelenggaraan Haji.

"Dalam Ta'limatul Hajj ditegaskan bahwa jemaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui: 1) Membayar Dam di lembaga Adahi, melalui www.adahi.org, atau 2) Agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya," ujar Muchlis saat menyampaikan keterangannya di Makkah, Rabu (21/5/2025).

Ia menambahkan bahwa keterlibatan dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi dalam proses pemotongan Dam dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang bisa berujung pada sanksi dari otoritas setempat.

Lebih lanjut, Muchlis mengingatkan bahwa larangan ini perlu menjadi perhatian seluruh jemaah, mengingat praktik kunjungan dan penyembelihan langsung di RPH selama ini masih terjadi.

“Jadi, harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” tegasnya.

Aturan Resmi Membayar Dam

Sebagai alternatif yang sah, jemaah bisa membayar Dam melalui Adahi maupun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Kementerian Agama bahkan telah mengatur hal ini dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu.

Aturan tersebut kemudian diturunkan lebih lanjut melalui Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 yang mengatur harga serta rekening resmi pembayaran Dam.

“Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” jelas Muchlis.

Setelah melakukan pembayaran, jemaah diminta untuk segera mengonfirmasi transaksi tersebut ke layanan resmi BAZNAS melalui nomor +62 811-8882-1818.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top