Calon jemaah haji asal Indonesia yang akan menggunakan visa Furoda diimbuhi beralih ke haji khusus. Foto Kemenag.
BeritaHaji.id - Menjelang puncak musim haji 1446 Hijriah, kekhawatiran mulai dirasakan para calon jemaah haji asal Indonesia yang akan menggunakan visa Furoda maupun Mujamalah. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai status jenis visa non-kuota tersebut.
Menanggapi situasi ini, Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) mengeluarkan surat edaran resmi kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait perkembangan terbaru mengenai visa haji Furoda dan Mujamalah.
Dalam surat edaran nomor 443/DPP-AMPHURI/V/2025 yang diterbitkan pada Selasa, 27 Mei 2025, Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menyampaikan tujuh poin penting sebagai berikut:
1. Selain kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2025, terdapat pula visa haji non-kuota.
2. Visa haji non-kuota ini diperoleh melalui beberapa jalur, yakni Mujamalah, Furoda (perorangan), dan direct hajj.
3. Karena bersifat non-kuota, jumlahnya tidak pasti atau tetap setiap tahun. Keberangkatan jemaah juga baru dapat dipastikan setelah visa terbit dan tiket pesawat dikeluarkan (issued).
4. Berdasarkan konfirmasi DPP AMPHURI melalui sistem pelaporan elektronik Pasar Nusuk, data langsung dari Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, koordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta Kantor Urusan Haji di Jeddah, diperoleh jawaban secara lisan dan tertulis bahwa “visa issuance has been ended this season” atau artinya "penerbitan visa telah berakhir untuk musim ini."
5. Terbit atau belum/tidak terbitnya visa haji Furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi dan di luar kewenangan PIHK.
6. PIHK anggota AMPHURI yang berencana melayani jemaah haji Furoda diminta untuk menginformasikan hal ini kepada para jemaah dan menyelesaikan masalah sesuai perjanjian layanan antara PIHK dan jemaah.
7. PIHK disarankan untuk mengarahkan jemaah agar mendaftar haji khusus sebagai alternatif.
"Demikian arahan DPP AMPHURI untuk PIHK Anggota. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih," pungkas Firman.
Dalam surat edaran nomor 443/DPP-AMPHURI/V/2025 yang diterbitkan pada Selasa, 27 Mei 2025, Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menyampaikan tujuh poin penting sebagai berikut:
1. Selain kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2025, terdapat pula visa haji non-kuota.
2. Visa haji non-kuota ini diperoleh melalui beberapa jalur, yakni Mujamalah, Furoda (perorangan), dan direct hajj.
3. Karena bersifat non-kuota, jumlahnya tidak pasti atau tetap setiap tahun. Keberangkatan jemaah juga baru dapat dipastikan setelah visa terbit dan tiket pesawat dikeluarkan (issued).
4. Berdasarkan konfirmasi DPP AMPHURI melalui sistem pelaporan elektronik Pasar Nusuk, data langsung dari Kantor Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, koordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, serta Kantor Urusan Haji di Jeddah, diperoleh jawaban secara lisan dan tertulis bahwa “visa issuance has been ended this season” atau artinya "penerbitan visa telah berakhir untuk musim ini."
5. Terbit atau belum/tidak terbitnya visa haji Furoda sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi dan di luar kewenangan PIHK.
6. PIHK anggota AMPHURI yang berencana melayani jemaah haji Furoda diminta untuk menginformasikan hal ini kepada para jemaah dan menyelesaikan masalah sesuai perjanjian layanan antara PIHK dan jemaah.
7. PIHK disarankan untuk mengarahkan jemaah agar mendaftar haji khusus sebagai alternatif.
"Demikian arahan DPP AMPHURI untuk PIHK Anggota. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih," pungkas Firman.