Terobosan Haji 2025, Daftar Nama Jemaah Haji Khusus Dipublikasikan

Ma'rifah Nugraha
0

Jemaah haji asal Indonesia di Tanah Suci. Foto Kemenag.

BeritaHaji.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama untuk pertama kalinya dalam sejarah secara terbuka mengumumkan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun 1446 H/2025 M.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi penyelenggaraan ibadah haji yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik, khususnya terhadap distribusi kuota haji khusus yang selama ini dinilai tertutup.

“Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 5 Juli 2025.

Ia menuturkan pengumuman daftar jemaah haji khusus mulai dilakukan sejak 23 Januari 2025, bersamaan dengan dibukanya tahap pertama pelunasan. Total ada 16.305 kuota haji khusus yang tersedia pada tahun ini.

Pelunasan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 24 Januari–7 Februari 2025, di mana sebanyak 14.467 jemaah melakukan pelunasan. Sementara tahap kedua pada 14–21 Februari 2025 diselesaikan oleh 1.838 jemaah, sehingga seluruh kuota resmi terpenuhi.

“Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” tambah Hilman.

Kementerian Agama juga merilis daftar nama jemaah yang telah melunasi pada akhir masa pelunasan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan kepada publik.

“Sebagai bentuk transparansi, di akhir masa pelunasan, kami juga merilis nama-nama jemaah yang sudah melunasi. Ini adalah bagian dari akuntabilitas kami kepada publik,” tegasnya.

Dikatakan, selama ini, distribusi kuota haji khusus tidak dibuka secara publik dan hanya diumumkan melalui masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Adapun DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) telah merekomendasikan adanya perbaikan sistem untuk meningkatkan pengawasan dan pemerataan akses.

Ia menuturkan Kementerian Agama menilai bahwa keterbukaan informasi ini bukan sekadar inovasi administratif, melainkan bagian dari perubahan mendasar dalam tata kelola haji nasional.

“Ini langkah progresif dalam tata kelola haji, dari yang semula cenderung tertutup dan sentralistik, menjadi lebih terbuka, adil, dan partisipatif,” ujar Hilman yang sudah empat kali menakhodai penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top