BPKH dan MUI Rilis Buku Fatwa Haji, Jadi Panduan Lengkap Jemaah RI

Ma'rifah Nugraha
0
BPKH Republik Indonesia bekerja sama dengan MUI meluncurkan buku “Himpunan Fatwa Haji Majelis Ulama Indonesia”. Foto BPKH.

BeritaHaji.id - Ibadah haji bukan hanya urusan spiritual, tapi juga butuh pemahaman fiqih dan tata kelola dana yang sesuai syariat. Untuk itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan buku “Himpunan Fatwa Haji Majelis Ulama Indonesia”.

Buku ini menjadi rujukan otoritatif yang memuat kumpulan fatwa MUI terkait ibadah haji, dari fiqih manasik hingga isu-isu kontemporer seperti vaksin meningitis, dana talangan haji, hingga pendaftaran usia dini.

Ketua Tim Penyusun, KH Asrorun Ni’am Sholeh, berharap buku ini bisa menjawab berbagai dinamika ibadah haji yang dihadapi umat Islam di Indonesia

“Tasharuf yang dilakukan oleh BPKH harus memperoleh perspektif keagamaan yang sahih. Sebaliknya, MUI dalam menetapkan fatwa juga harus membumi dan memastikan bahwa itu benar-benar demi kemaslahatan publik,” tegas KH Asrorun, dilansir dari laman BPKH, ditulis Selasa, 5 Agustus 2025.

Ia menambahkan, penyusunan buku ini merupakan hasil ijtihad kolektif para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim dalam forum-forum resmi MUI seperti Munas dan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia.

Fatwa-fatwa yang dibukukan mencakup berbagai aspek penting, termasuk penggunaan pil anti haid, istitha’ah (kemampuan) haji, miqat, mabit, badal thawaf dan jumrah, serta hukum penggunaan hasil investasi dana haji.

Yang paling relevan dengan BPKH, menurut KH Asrorun, adalah pengelolaan keuangan haji. Termasuk di dalamnya distribusi hasil investasi yang adil dan proporsional untuk kepentingan penyelenggaraan haji.

“Fatwa terbaru pada 2024 kemarin menyoroti bagaimana hasil investasi dana calon jemaah haji yang dikelola BPKH harus didistribusikan secara berkeadilan dan proporsional untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji yang baik dan benar,” ujarnya.

Ia juga menyinggung soal pentingnya literasi keagamaan bagi calon jemaah, agar yang sudah mampu secara finansial tidak menunda mendaftar haji.

“Kita mendorong literasi bagi calon jemaah yang sebenarnya sudah mampu, agar tidak menunda mendaftar haji. Jangan sampai karena merasa masih lama, mereka tidak ikut antre, padahal itu bisa membuatnya kehilangan kesempatan untuk menunaikan kewajibannya,” tambahnya.

Dari sisi pengelolaan keuangan, BPKH menegaskan komitmennya untuk menjadikan fatwa MUI sebagai panduan utama dalam setiap kebijakan.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, mengapresiasi tinggi peran Komisi Fatwa MUI yang terus mendampingi BPKH dalam menjaga pengelolaan dana haji tetap sesuai syariah.

“Kami di BPKH tentu sangat berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia, khususnya Komisi Fatwa, yang terus memberikan guidance, arahan, dan acuan kebijakan dalam pengelolaan keuangan haji sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014,” ujar Harry.

Ia menegaskan bahwa prinsip utama BPKH dalam mengelola dana haji adalah prinsip syariah yang merujuk langsung pada fatwa MUI.

“Dengan prinsip syariah ini, kami memastikan bahwa pengelolaan dana haji bukan hanya aman, likuid, dan memberikan nilai manfaat, tapi juga memberikan ketenangan bagi para jemaah bahwa dananya dikelola secara benar dan sesuai tuntunan syariah,” tambahnya.

Fatwa-fatwa MUI, lanjut Harry, juga menjadi rujukan dalam kebijakan seperti pendaftaran usia dini, kerja sama dengan institusi keuangan syariah, hingga aspek teknis keuangan syariah lainnya.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah undang-undang dan seluruh fatwa yang telah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top