Jemaah haji di tanah suci. Foto Kemenag.
BeritaHaji.id - Kuota jemaah haji Indonesia untuk musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi dipastikan tidak berubah, tetap sebanyak 221 ribu orang.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.
"Sudah, sudah ada kuota. Kalau normalnya, kan, tetap 221.000 kecuali ada tambahan," ujar Marwan dalam diskusi bertajuk Dana Haji Berkelanjutan di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025, dikutip dari Himpuh News.
Marwan menjelaskan, angka 221 ribu merupakan kuota normal yang sudah menjadi kesepakatan antara Indonesia dan pemerintah Arab Saudi sejak beberapa tahun terakhir.
"Jadi, itu normal saja karena memang sudah bagian dari kuota kesepakatan dunia," tambahnya.
Kepastian kuota ini menjadi acuan pemerintah dalam menyusun berbagai persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026.
Salah satu langkah penting yang tengah dikebut adalah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Salah satunya dengan mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah," kata Marwan.
Selain itu, proses peralihan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Pelaksana Haji (BP Haji) juga sedang berlangsung.
DPR RI pun telah memberi lampu hijau terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah sebagai RUU inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024–2025.
RUU tersebut kini resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, sesuai dengan usulan dari Komisi VIII DPR RI.
"Sudah, sudah ada kuota. Kalau normalnya, kan, tetap 221.000 kecuali ada tambahan," ujar Marwan dalam diskusi bertajuk Dana Haji Berkelanjutan di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025, dikutip dari Himpuh News.
Marwan menjelaskan, angka 221 ribu merupakan kuota normal yang sudah menjadi kesepakatan antara Indonesia dan pemerintah Arab Saudi sejak beberapa tahun terakhir.
"Jadi, itu normal saja karena memang sudah bagian dari kuota kesepakatan dunia," tambahnya.
Kepastian kuota ini menjadi acuan pemerintah dalam menyusun berbagai persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026.
Salah satu langkah penting yang tengah dikebut adalah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Salah satunya dengan mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah," kata Marwan.
Selain itu, proses peralihan kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Badan Pelaksana Haji (BP Haji) juga sedang berlangsung.
DPR RI pun telah memberi lampu hijau terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah sebagai RUU inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024–2025.
RUU tersebut kini resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, sesuai dengan usulan dari Komisi VIII DPR RI.