Suasana Rapat Sidang Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025. Foto PAN RB.
BeritaHaji.id - Layanan ibadah haji dan umrah bakal mengalami perubahan besar. Pemerintah dan DPR RI resmi menyepakati revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang membuka jalan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025 melalui ketukan palu usai seluruh anggota dewan menyatakan setuju.
Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menyebut revisi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan kelembagaan dalam penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih baik.
"Pengesahan RUU menjadi UU tersebut sebagai upaya strategis penguatan kelembagaan dan tata kelola yang diperlukan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji dan umrah," ujarnya usai menghadiri sidang paripurna, dikutip dari laman Menpan RB.
Libatkan Enam Menteri
Pemerintah tidak main-main dalam menyusun perubahan ini. Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara menunjuk enam menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU bersama DPR.Mereka adalah Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Hukum.
"Penunjukan enam menteri ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU Haji dan Umrah bukan hanya terkait aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan, transportasi, keuangan, hukum, tata kelola organisasi, SDM Aparatur, dan pelayanan publik," jelas Wamen Purwadi.
Kementerian PANRB sendiri disebut berperan penting dalam memberikan dukungan tata kelola, penguatan kelembagaan, dan SDM aparatur agar transformasi layanan haji berjalan efektif.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan inisiatif DPR sebagai respons atas berbagai kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Seluruh fraksi-fraksi di DPR di Komisi VIII telah memberikan dan menerima persetujuan untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II,” ujar Marwan.
Ia menambahkan, pengesahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan baik di dalam negeri maupun saat berada di tanah suci.
"Selain itu pengesahan juga perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi maupun perubahan kebijakan di Arab Saudi," tambahnya.
Presiden RI melalui Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan persetujuan terhadap pengesahan UU tersebut dalam pendapat akhir pemerintah.
Menurutnya, pelaksanaan ibadah haji dan umrah adalah hak warga negara Indonesia dan menjadi tanggung jawab negara untuk menyelenggarakannya dengan baik.
“Berdasarkan hal tersebut di atas dan telah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini," katanya.
"Dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” sambung Supratman.
"Pembahasan RUU tersebut membawa beberapa perubahan substansi penting," kata Wamen Purwadi.
UU Lama Dinilai Belum Cukup
Revisi ini juga dilakukan karena UU sebelumnya dinilai belum mampu mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta belum menyesuaikan perkembangan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi."Pembahasan RUU tersebut membawa beberapa perubahan substansi penting," kata Wamen Purwadi.