Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj. Foto MUI.
BeritaHaji.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengesahan ini menjadi landasan hukum terbentuknya Kementerian Haji yang sebelumnya masih berbentuk Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-4 masa konferensi tahun 2025-2026 yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji, Mustolih Siradj, menyambut positif keputusan DPR. Ia menilai langkah ini sangat strategis untuk memperkuat ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang selama ini dinilai masih semrawut.
“Yang paling penting adalah bagaimana memperkuat ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah,” kata Mustolih, dikutip dari laman MUI.
Menurutnya, selama ini penyelenggaraan haji dan umrah belum terkoordinasi secara utuh antara pemerintah dan pihak swasta seperti Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Sinergi pemerintah dan pihak swasta, baik PPIU atau PIHK dalam penyelenggaraan haji tetap berjalan secara sendiri-sendiri. Akibatnya, permasalahan yang terjadi menjadi tidak terkoordinasi,” ujarnya.
Dengan adanya Kementerian Haji, Mustolih optimistis persoalan itu tak akan terulang. Ia menilai, sentralisasi urusan haji di satu kementerian akan memperbaiki sistem dan tata kelola yang selama ini lemah.
"Urusan haji dan umrah yang terkoordinasi dalam satu kementerian bisa mendorong penyelenggaraan haji yang lebih baik," tegasnya.
Tak hanya itu, Mustolih menambahkan, kementerian baru ini juga bisa menjadi benteng terhadap praktik-praktik menyimpang dalam distribusi kuota haji maupun potensi penyalahgunaan wewenang lainnya.
“Diharapkan, karena ini sudah ada liputan yang fokus pada urusan penyelenggaraan haji dan umrah, maka haji ke depan menjadi kebih baik, profesional, termasuk mengikis praktik yang mengecewakan masyarakat seperti korupsi,” jelasnya.
Namun begitu, ia juga mewanti-wanti soal waktu yang makin mepet. Apalagi, pemerintah Arab Saudi disebut telah memajukan jadwal tahap awal penyelenggaraan haji tahun depan ke bulan ini.
Mustolih khawatir, fokus saat ini justru lebih banyak tertuju pada revisi undang-undang daripada persiapan teknis di lapangan.
"Padahal, ada masa transisi penyelenggaraan haji yang harus direspon cepat oleh kementerian yang akan dibentuk,” tuturnya.
Ia berharap Presiden segera menunjuk figur yang tepat sebagai Menteri Haji agar proses transisi berjalan mulus.
“Saya berharap penyelenggaraan haji di tahun 2026 nanti yang berspekulasi banyak pihak sebagai penyelenggaraan haji krusial karena transisi itu bisa diatasi oleh menteri haji yang akan ditunjuk oleh presiden nanti,” ujar Mustolih.