Layanan Haji Dirombak Total, DPR Sahkan Kementerian Khusus

Ma'rifah Nugraha
0
DPR mengesahkan UU Haji dan Umrah yang membuat BP Haji berubah status menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Foto: tangkapan layar TVR Parlemen.

BeritaHaji.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.

Pengambilan keputusan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan telah melalui pembahasan bersama pemerintah.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dapat disetujui menjadi Undang-Undang," ujar Cucun, dikutip dari NU Online.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan secara serempak, sebelum palu diketok sebagai tanda sahnya undang-undang tersebut.

Latar Belakang Revisi UU Haji

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa revisi undang-undang ini merupakan inisiatif dari Komisi VIII DPR RI.

Ia menjelaskan, perubahan ini untuk menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam peningkatan pelayanan jemaah haji di bidang akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan kesehatan.

"Baik di tanah air maupun saat berada di Makkah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina," tambah Marwan.

Tak hanya itu, perubahan juga mempertimbangkan perkembangan teknologi, dinamika kebijakan pemerintah Arab Saudi, serta kebutuhan hukum baru pascapenetapan pembentukan lembaga khusus haji dan umrah oleh Presiden.

Lahirnya Kementerian Haji dan Umrah

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah, yang disepakati dalam pembahasan bersama Panja Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah.

Lembaga ini akan berperan sebagai sistem one stop service dalam mengoordinasikan seluruh urusan haji dan umrah di bawah satu atap.

“Semua infrastruktur dan sumber daya manusia penyelenggara haji akan menjadi bagian dari Kementerian Haji dan Umrah,” jelas Marwan.

UU yang baru ini terdiri dari 16 bab dengan total 130 pasal. Beberapa poin penting mencakup ketentuan umum, penyelenggaraan haji reguler dan khusus, biaya haji, hingga aturan darurat dan pidana.

Komisi VIII menekankan bahwa undang-undang baru ini disusun untuk memberikan keadilan dan kemudahan bagi para jemaah.

“Kami berharap undang-undang ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sehingga jemaah mendapatkan pelayanan yang lebih baik,” kata Marwan.

Tak lupa, ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPR, pemerintah, tenaga ahli, dan semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan beleid ini.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top