PKB Ingatkan Transisi ke Kementerian Haji Jangan Ganggu Layanan Jemaah

Ma'rifah Nugraha
0
Maman Imanul Haq. Foto PKB.

BeritaHaji.id - Proses penyelenggaraan haji dan umrah bakal resmi beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini menyusul pengesahan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Selasa, 26 Agustus 2025.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, mengingatkan agar masa transisi tidak mengganggu pelayanan terhadap jamaah.

"Negara hadir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji dan umrah. Oleh karena itu, transisi kelembagaan ini jangan sampai mengganggu layanan jamaah," ujar Kiai Maman, sapaan akrabnya, di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025, dikutip dari laman PKB.

Menurutnya, transisi kelembagaan mencakup pengalihan tugas, fungsi, pegawai, pendanaan, perlengkapan, hingga dokumen dari Kementerian Agama dan Badan Pengelola Haji (BP Haji) ke Kementerian Haji dan Umrah. Karena itu, koordinasi antar lembaga harus berjalan intensif agar tidak menimbulkan hambatan.

Kiai Maman menegaskan Indonesia selama ini dikenal sebagai negara dengan jamaah haji dan umrah terbesar di dunia. Maka, pelayanan terhadap jamaah harus tetap diprioritaskan.

"Pelayanan terhadap jamaah harus tetap menjadi prioritas, baik pada musim haji maupun keberangkatan umrah yang berlangsung hampir setiap hari," ucapnya.

Ia juga menekankan agar sistem informasi dan data umrah tetap berjalan lancar di tengah transisi.

"Hambatan sekecil apa pun bisa menimbulkan keresahan. Maka harus dipastikan semua berjalan baik," tegasnya.

Selain itu, Kiai Maman mendorong Kementerian Haji dan Umrah segera melakukan sosialisasi luas kepada para pemangku kepentingan, mulai dari biro perjalanan hingga masyarakat.

“Jangan sampai ada jamaah yang tertunda keberangkatannya hanya karena masalah administratif," ujarnya.

"Kami mohon koordinasi dan sosialisasi dilakukan secara intensif agar tidak ada kendala,” tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top