MPR FPKS Puji Langkah Cepat Presiden Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

Ma'rifah Nugraha
0
Wakil Ketua MPR-RI dari FPKS sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). Foto PKS.

BeritaHaji.id - Wakil Ketua MPR-RI dari FPKS sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Keppres pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Presiden juga langsung mengangkat KH Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah.

HNW menilai penguatan status kelembagaan urusan haji, dari yang sebelumnya berbentuk Ditjen di Kementerian Agama, kemudian Badan, hingga kini menjadi Kementerian tersendiri, dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan layanan haji bagi warga Indonesia.

“Saya sampaikan selamat kepada Gus Irfan dan Dahnil yang sudah dilantik sebagai Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah," ujar HNW, Senin, 8 September 2025, dikutip dari laman PKS.

Menurutnya, pelantikan cepat ini tepat karena dilakukan jauh sebelum tenggat waktu 30 hari sejak pengesahan RUU Perubahan Ketiga tentang Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025. Hal ini memungkinkan Kementerian baru bergerak cepat dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji musim 2026 M / 1447 H.

"Dan sudah tepat pelantikan yang cepat itu, jauh sebelum tenggat waktu 30 hari dari sejak pengesahan RUU Perubahan Ketiga tentang Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025, agar Kementerian bisa bergerak cepat melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji musim 2026 M / 1447 H,” ujarnya.

HNW menekankan, setelah pelantikan Menteri dan Wamen, pengisian kelembagaan dan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Haji harus dikebut, tetapi tetap profesional. Hal ini penting karena persiapan penyelenggaraan haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, harus segera berjalan.

Ia menambahkan, sesuai kesepakatan Rapat Kerja terakhir di Komisi VIII, BP Haji yang bertransformasi menjadi Kementerian Haji harus segera menyusun rumusan Standar Pelayanan Ibadah Haji. Standar ini nantinya menjadi rujukan layanan bagi jamaah haji.

"Selain itu peningkatan koordinasi dan kerja sama dengan Pemerintah Saudi serta pihak swasta penyedia layanan (Syarikah) di Saudi, mutlak diperlukan untuk menghindari terulangnya beragam persoalan pada penyelenggaraan haji tahun 2025," jelas HNW.

Ia juga menyoroti rencana efisiensi durasi tinggal jamaah haji, dari 40 hari menjadi 30 hari, agar biaya yang ditanggung jamaah berkurang. Menurutnya, hal ini membutuhkan diplomasi cepat dan profesional, terutama dalam penyusunan kontrak dengan pihak Syarikah di Saudi.

HNW mengapresiasi Gus Irfan dan Dahnil yang dalam RDP terakhir dengan Komisi VIII DPR sudah menyampaikan evaluasi dan inventarisasi masalah penyelenggaraan haji tahun 2025, sebagai bekal persiapan haji 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

“Kita semua berharap agar Menteri dan Wamen Haji yang dalam Rapat terakhir dengan Komisi VIII sudah mengetahui dan karenanya menyampaikan berbagai masalah yang harus diatasi," kata HNW.

“Agar bisa sukses melaksanakan amanah Presiden dan harapan umat serta jemaah Haji, dan agar tidak terulang lagi kasus korupsi maupun kasus-kasus lain penyelenggaraan haji di tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top