Cara Resmi Cek Jadwal Keberangkatan Haji Lewat Website dan Aplikasi Kemenag

Ma'rifah Nugraha
0
Jemaah haji Indonesia. Foto Kemenag.

BeritaHaji.id - Sudah mendaftar haji dan memiliki nomor porsi, tapi belum tahu kapan jadwal keberangkatan Anda? Kini Anda tidak perlu bingung lagi.

Kementerian Agama (Kemenag) telah menyediakan layanan resmi untuk mengecek estimasi keberangkatan haji secara online mudah, cepat, dan bisa dilakukan langsung dari rumah.

Ada dua cara yang dapat Anda gunakan, yaitu melalui situs resmi Kemenag dan aplikasi Pusaka.

1. Cek Jadwal Haji Melalui Website Resmi Kemenag

Cara pertama yang paling praktis adalah lewat situs resmi Kemenag di alamat haji.kemenag.go.id.

Melalui laman ini, Anda dapat mengetahui estimasi keberangkatan berdasarkan nomor porsi haji yang sudah dimiliki. Berikut langkah-langkahnya:
  • Buka situs haji.kemenag.go.id di browser Anda.
  • Gulir halaman hingga menemukan menu Estimasi Keberangkatan.
  • Masukkan nomor porsi pada kolom yang tersedia.
  • Centang kotak verifikasi “I’m Not Robot”.
  • Klik tombol Cari.
Sistem akan menampilkan perkiraan jadwal keberangkatan Anda sesuai data dari Kemenag. Layanan ini memudahkan Anda tanpa perlu datang langsung ke kantor Kemenag.

2. Cek Estimasi Keberangkatan Melalui Aplikasi Pusaka

Selain lewat situs web, Kemenag juga menyediakan aplikasi resmi bernama Pusaka, yang dapat Anda unduh di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Berikut langkah-langkahnya:
  • Unduh dan buka aplikasi Pusaka di ponsel Anda.
  • Pilih menu Islam.
  • Masuk ke bagian Layanan Haji dan Umrah.
  • Pilih fitur Estimasi Keberangkatan.
  • Masukkan nomor porsi Anda, lalu tekan Cari Nomor Porsi.
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi lengkap seperti:
  • Nomor porsi dan nama jamaah
  • Asal kabupaten/kota
  • Posisi nomor porsi pada kuota wilayah
  • Kuota provinsi/kabupaten/kota atau haji khusus
  • Estimasi tahun keberangkatan dalam kalender Masehi dan Hijriyah
Data yang ditampilkan bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan bisa terjadi karena adanya penyesuaian kuota haji di provinsi atau kabupaten/kota, serta kebijakan baru dari pemerintah.

Estimasi ini juga hanya berlaku bagi jamaah yang statusnya masih aktif, bukan untuk yang sudah berangkat atau membatalkan pendaftaran.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top