DPR Minta Travel Adaptif Hadapi Aturan Umrah Mandiri

Ma'rifah Nugraha
0
Tanah suci Makkah. Foto Kemenag.

JAKARTA. BeritaHaji.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan mengimbau pelaku usaha perjalanan ibadah haji dan umrah untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap pemberlakuan aturan umrah mandiri dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2025 yang baru disahkan pemerintah dan DPR.

Menurut Ashari, kebijakan ini bukan untuk mematikan bisnis travel umrah, melainkan membuka akses yang lebih luas dan memberikan kesempatan setara bagi masyarakat yang ingin beribadah dengan cara yang mandiri, transparan, dan efisien.

“Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, investasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam,” ujarnya di Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2025, dikutip dari laman PKB.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, perubahan regulasi seharusnya disambut dengan adaptasi positif, bukan resistensi. Ia mendorong para pelaku usaha untuk bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah.

Menurutnya, travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi, memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, serta transparan dalam biaya.

“Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” tegasnya.

Ashari juga menyoroti sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan umrah selama ini, mulai dari lemahnya pengawasan, orientasi bisnis jangka pendek, hingga minimnya perlindungan jamaah ketika terjadi kendala seperti kerusakan fasilitas atau gagal berangkat.

“Kita memerlukan sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, penginapan, dan transportasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, praktik "jual murah, berangkat tidak pasti" harus dihentikan. “Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” katanya.

Mantan Bupati Deli Serdang itu juga meminta Kementerian Agama segera menerbitkan peraturan pelaksana agar masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara detail. Ia menilai aspek seperti syarat hotel, transportasi, asuransi, dan pelaporan jamaah perlu dijelaskan secara terbuka.

“Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jamaah akan terlindungi dan industri akan semakin dipercaya,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Haji dan Umrah Tahun 2025 resmi mengizinkan skema umrah mandiri. Dalam aturan ini, calon jamaah dapat mengurus perjalanan ibadahnya secara pribadi, sepanjang memenuhi persyaratan resmi dari pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top