Arab Saudi Tutup Sistem Visa Virtual untuk Warga RI, Apa Artinya?

Ma'rifah Nugraha
0
Jemaah haji Indonesia. Foto Kemenag.

Jakarta. BeritaHaji.id - Pemerintah Arab Saudi resmi menghentikan penerbitan visa umrah berbasis virtual account untuk Indonesia mulai Minggu, 23 November 2025. Kebijakan ini berlaku lebih cepat dari perkiraan sebelumnya, yang semula dijadwalkan awal Desember.

Wakil Ketua Umum HIMPUH Bidang Umrah, Fatma Kartika Sari, membenarkan perubahan mekanisme tersebut. Ia menjelaskan, proses penerbitan visa kini kembali menggunakan sistem lama melalui provider resmi yang memiliki kontrak aktif dengan muassasah Arab Saudi.

“Sejak sore tadi sistem virtual account sudah close. Sekarang hanya provider yang memiliki kontrak aktif yang dapat mengajukan visa,” kata Fatma, dikutip dari Himpuh News, Senin, 24 November 2025.

Fatma menambahkan, jumlah provider visa yang memiliki kontrak aktif kini semakin menyusut. Hal ini terjadi karena sejak masa pandemi Covid-19, sistem virtual account memudahkan siapa pun mengurus visa tanpa harus memiliki kontrak resmi dengan muassasah.

“Sistem virtual account memudahkan siapa pun melakukan pengurusan visa selama mampu berhubungan dengan muassasah, tanpa harus memiliki kontrak resmi,” jelasnya.

HIMPUH pun sudah meminta tim sekretariat untuk mendata ulang provider anggota yang masih memiliki kontrak aktif. Saat ini, hanya sekitar lima provider yang terkonfirmasi aktif. Data lengkapnya akan segera dirilis.

“Saat ini yang terkonfirmasi aktif ada sekitar lima provider. Data lengkapnya segera kami rilis,” tutur Fatma.

Selain itu, HIMPUH juga akan mengarahkan anggota untuk mengajukan visa melalui provider yang terdaftar tersebut. Fatma menekankan pentingnya komunikasi dan kewaspadaan menjelang high season umrah.

“Lakukan double check, jaga komunikasi dengan sesama anggota HIMPUH, dan pilih opsi terbaik. Kita sedang menuju high season, jadi mungkin saja ada kuota atau pembatasan penerbitan visa yang harus diantisipasi,” ujarnya.

Sementara itu, Pengurus HIMPUH Bidang Umrah, Moh. Iqbal Rachman, menilai kebijakan ini memiliki sisi positif. Dengan kembali melalui provider resmi, proses umrah menjadi lebih tertata dan memiliki penanggung jawab jelas di Indonesia. Jika terjadi masalah seperti wanprestasi, komunikasi dan pertanggungjawaban akan lebih mudah.

Di sisi lain, Iqbal menuturkan, provider visa juga akan lebih selektif dalam menerbitkan visa.

“Misalnya saja, mereka tidak akan mau memenuhi permintaan travel yang tidak berizin, karena risikonya besar, apalagi jika terjadi masalah di sana, mereka bisa menerima hukuman,” paparnya.

HIMPUH mengimbau seluruh anggota untuk lebih bijak dalam mengurus visa selama masa transisi ini, mengingat jumlah provider aktif masih terbatas.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top