Pelunasan Haji 2026 Dimulai, Cek Kesehatan Sebelum Melunasi

Ma'rifah Nugraha
0

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan. Foto Kemenhaj.

BeritaHaji.id - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengumumkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi mulai dibuka pada 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025.

Pelunasan tahap pertama berlangsung mulai hari ini hingga 23 Desember, pukul 08.00–15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jamaah sebelumnya melakukan setoran awal.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler," ujar Gus Irfan.

" Kami berharap jemaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan," tambahnya dalam video keterangan pers yang diunggah di laman Instagram Kemenhaj, Senin, 24 November 2025.

Gus Irfan menuturkan pelunasan tahap pertama diprioritaskan untuk beberapa kategori jamaah. Pertama, jamaah yang sebelumnya sudah melunasi namun keberangkatannya tertunda. Kedua, jamaah yang masuk kuota keberangkatan haji 2026. Ketiga, jamaah lanjut usia dengan alokasi lima persen prioritas lansia, yang diatur teknis melalui keputusan Direktur Jenderal.

Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pelunasan tahap kedua akan dibuka. Prioritas tahap kedua diberikan kepada jamaah yang gagal melunasi tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan.

"Seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan," ujar Gus Irfan.

Daftar jamaah yang berhak melunasi Bipih dapat diakses melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah, www.haji.go.id. Sebelum pelunasan, calon jamaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili masing-masing.

"Pelunasan di bank hanya dilakukan setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan. Tahun ini insyaallah ketentuan atau penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku," kata Gus Irfan.

Ia menegaskan tidak ada kebijakan khusus atau pengecualian untuk jamaah yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan.

"Prinsipnya kalau memang tidak lolos istitha’ah kesehatan tidak akan diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan," jelasnya.

Gus Irfan juga memastikan tidak ada biaya tambahan dalam proses pelunasan. Jika terdapat praktik pungutan liar, jamaah diminta segera melaporkan ke Kemenhaj.

"Tak ada pungutan tambahan. Kami menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apa pun dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi. Jika ada pihak yang meminta biaya di luar ketentuan diminta segera melaporkan kepada kami, baik melalui Kementerian Haji di kota masing-masing maupun langsung kepada kami," tandasnya.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top