Jemaah haji asal Sumedang. Foto Pemkab Sumedang.
Jakarta. BeritaHaji.id - Komisi VIII DPR RI kedatangan tamu dari Sumedang. Rombongan Komisi III DPRD Sumedang yang dipimpin Endang Taufiq datang menyampaikan langsung kegelisahan warga soal pemangkasan kuota haji 2026.
Dalam pertemuan di ruang rapat Komisi VIII, Endang membeberkan bahwa Sumedang hanya mendapat 72 kursi haji untuk 2026. Padahal, di tahun sebelumnya kabupaten itu memperoleh jatah 511 jemaah.
Menurutnya, keputusan baru ini muncul tiba-tiba ketika persiapan calon jemaah sudah berjalan jauh.
Endang meminta agar perubahan kebijakan tidak diberlakukan mendadak.
Endang meminta agar perubahan kebijakan tidak diberlakukan mendadak.
“Kenapa tidak dimulai tahun 2027 saja? Kami mohon adanya peninjauan kembali, karena masyarakat Sumedang sudah melakukan persiapan sesuai ketentuan,” ujarnya, dikutip dari laman PKB.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan pihaknya menangkap keresahan daerah. Ia mengakui bahwa perubahan distribusi kuota seharusnya disertai sosialisasi yang memadai.
“Sosialisasi harus dilakukan terlebih dahulu. Tidak bisa tiba-tiba,” kata Marwan.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan pihaknya menangkap keresahan daerah. Ia mengakui bahwa perubahan distribusi kuota seharusnya disertai sosialisasi yang memadai.
“Sosialisasi harus dilakukan terlebih dahulu. Tidak bisa tiba-tiba,” kata Marwan.
Ia menambahkan bahwa daerah lain yang menerima kuota lebih besar juga harus diperiksa kesiapan teknisnya.
“Kita juga harus bicara tentang kesiapan daerah yang mendapatkan jatah lebih, seperti Bekasi dan Depok,” jelasnya.
Anggota Komisi VIII, KH. Maman Imanulhaq, turut menegaskan bahwa daftar kuota tidak boleh dilepaskan dari aspek istitha’ah jemaah, kesiapan daerah, dan rasa keadilan. Ia berjanji akan membawa aspirasi Sumedang ke rapat-rapat dengan kementerian terkait.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama menunggu justru dikorbankan oleh perubahan sistem yang mendadak,” tegas Maman. Menurutnya, kebijakan haji perlu adil tidak hanya secara administratif, tapi juga secara sosial.
Komisi VIII memastikan aspirasi Sumedang akan dikawal. Mereka menutup pertemuan dengan komitmen agar penyesuaian kuota tidak menimbulkan keresahan di daerah dan tetap mengutamakan prinsip keadilan bagi seluruh calon jemaah.
Anggota Komisi VIII, KH. Maman Imanulhaq, turut menegaskan bahwa daftar kuota tidak boleh dilepaskan dari aspek istitha’ah jemaah, kesiapan daerah, dan rasa keadilan. Ia berjanji akan membawa aspirasi Sumedang ke rapat-rapat dengan kementerian terkait.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama menunggu justru dikorbankan oleh perubahan sistem yang mendadak,” tegas Maman. Menurutnya, kebijakan haji perlu adil tidak hanya secara administratif, tapi juga secara sosial.
Komisi VIII memastikan aspirasi Sumedang akan dikawal. Mereka menutup pertemuan dengan komitmen agar penyesuaian kuota tidak menimbulkan keresahan di daerah dan tetap mengutamakan prinsip keadilan bagi seluruh calon jemaah.


