Jemaah haji. Foto Kemenag.
BeritaHaji.id - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) kembali mengingatkan calon jemaah haji reguler yang masuk daftar keberangkatan tahun 2026 agar segera melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Masa pelunasan tahap pertama akan segera berakhir.
Berdasarkan pengumuman resmi Kemenhaj, batas akhir pelunasan BPIH tahap pertama ditetapkan pada 23 Desember 2025. Pelunasan sendiri telah dibuka sejak 24 November 2025.
Informasi tersebut disampaikan Kemenhaj melalui akun Instagram resminya, @kemenhaj.ri. Calon jemaah diminta tidak menunda pelunasan agar tidak kehilangan hak keberangkatan pada musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Terkait besaran biaya, pemerintah telah menetapkan BPIH 2026 melalui Keputusan Presiden. Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayarkan langsung oleh jemaah berbeda-beda, tergantung embarkasi keberangkatan.
Berikut rincian BIPIH 2026 per embarkasi:
- Aceh: Rp 45.109.422
- Medan: Rp 46.163.512
- Padang: Rp 47.869.922
- Palembang: Rp 54.206.922
- Batam: Rp 54.125.422
- Jakarta: Rp 58.542.722
- Kertajati: Rp 58.559.022
- Solo: Rp 53.233.422
- Yogyakarta: Rp 52.955.422
- Surabaya: Rp 60.645.422
- Balikpapan: Rp 55.575.922
- Banjarmasin: Rp 55.538.922
- Lombok: Rp 54.951.822
- Makassar: Rp 55.893.179
- Terdaftar resmi sebagai calon jemaah haji dan memiliki nomor porsi
- Telah menyetorkan dana awal BPIH sesuai ketentuan
- Termasuk dalam kuota dan tahap jemaah yang berhak melakukan pelunasan
- Memenuhi ketentuan istitha’ah kesehatan
- Memiliki dokumen identitas yang lengkap dan masih berlaku
- Menyiapkan dana pelunasan sesuai besaran BPIH yang ditetapkan pemerintah


.png)
