Jemaah Terdampak Bencana di Sumatera Dapat Relaksasi Pelunasan Bipih

Arifah
0

Relaksasi pelunasan Bipih bagi jemaah haji yang berasal dari wilayah terdampak bencana di Sumatera. Foto Kemenhaj.

Jakarta. BeritaHaji.id – Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas akhir input data jemaah haji untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026. Tenggat ini menjadi perhatian Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam menyusun kebijakan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun ini.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menegaskan Kemenhaj harus tetap menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional meski dihadapkan pada kondisi khusus di sejumlah daerah.

“Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional. Prinsipnya, negara hadir untuk memberikan solusi terbaik tanpa mengganggu keseluruhan tahapan haji,” tegas Ian Heriyawan di Jakarta, Jum'at, 26 Desember 2025.

Dalam konteks itu, Kemenhaj memberikan relaksasi pelunasan Bipih bagi jemaah haji yang berasal dari wilayah terdampak bencana di Sumatera. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang tengah menghadapi situasi darurat.

Relaksasi tersebut diberikan kepada jemaah di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurut Ian, bencana alam yang terjadi di wilayah tersebut berdampak pada kesiapan jemaah dalam menyelesaikan pelunasan biaya haji.

“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Ian Heriyawan.

Berdasarkan data pelunasan tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat persentase terendah sebesar 56,58%, disusul Sumatera Utara sebesar 62,5%. Capaian ini masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99%.

"Adapun Provinsi Sumatera Barat masih mencatatkan persentase pelunasan di atas rata-rata nasional," tambahnya.

Ian menjelaskan, rendahnya angka pelunasan tersebut dimungkinkan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Di antaranya ketidaksiapan biaya jemaah pasca bencana, gangguan infrastruktur perbankan, terganggunya layanan kesehatan untuk pemeriksaan istithaah, hingga kondisi personal jemaah yang belum sepenuhnya pulih.

Sebagai bentuk relaksasi lanjutan, Kemenhaj tetap membuka kesempatan bagi jemaah dari ketiga provinsi tersebut untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung pada 2–9 Januari 2026.

“Selain itu, relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua,” lanjutnya.

Kemenhaj pun mengimbau jemaah haji di wilayah terdampak bencana agar terus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat serta memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top