Ini Kriteria Lengkap Data Pemvisaan Petugas Haji dari Kemenhaj RI

Arifah
0

Petugas haji. Foto Kemenag.

Jakarta. BeritaHaji.id – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) merilis kriteria data pemvisaan bagi petugas haji. Kelengkapan dan ketepatan data disebut menjadi faktor penting agar proses pemvisaan berjalan lancar tanpa kendala.

Melalui unggahan resminya, Minggu 28 Desember 2025, Kemenhaj RI mengimbau seluruh calon petugas haji untuk memastikan dokumen dan informasi yang dikirimkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Penyesuaian ukuran, format, hingga kejelasan data akan sangat membantu mempercepat proses verifikasi.

Adapun data yang harus dipenuhi meliputi paspor, pas foto, serta identitas pribadi. Untuk paspor, file wajib berformat PNG dengan ukuran 600×400 piksel, resolusi 300 DPI, ukuran file di bawah 2 MB, dan hanya memuat halaman identitas (ID).

Sementara itu, pas foto harus berukuran 480×640 piksel, format PNG, tanpa aksesori, menampilkan 80 persen wajah, menghadap kamera tanpa pose atau ekspresi berlebihan, pencahayaan cukup, serta berlatar belakang putih.

Selain dokumen visual, petugas juga diwajibkan mengisi data identitas secara lengkap, seperti nama lengkap minimal dua suku kata tanpa gelar, tempat lahir, tempat penerbitan paspor, alamat email, dan nomor telepon aktif.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top