Begini Kata MPR soal Dana PK Haji Khusus yang Belum Cair

Arifah
0

Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto MPR.

Jakarta. BeritaHaji.id - Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyoroti potensi gagalnya keberangkatan jamaah haji khusus. 

Ia mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI segera mengambil langkah konkret agar persoalan administrasi tidak berujung pada kerugian jamaah.

Hidayat mengusulkan pembentukan tim verifikasi administrasi khusus untuk memastikan proses Pengembalian Keuangan (PK) Haji Khusus berjalan tepat waktu. Menurutnya, kerja tim ini penting guna meminimalkan risiko gagal berangkat yang dikhawatirkan oleh 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

HNW, sapaan akrabnya, menilai koordinasi intensif antara Kemenhaj dan para PIHK perlu dilakukan melalui tim pendampingan teknis yang secara khusus dibentuk untuk mengurai kendala yang ada.

“Saya memahami penyesuaian regulasi yang dikeluarkan Kemenhaj RI terkait PK dalam rangka melindungi jamaah haji khusus, namun karena timeline haji yang semakin pendek, perlu ada pendampingan teknis administratif kepada PIHK agar seluruh kuota haji Indonesia baik reguler maupun khusus bisa terserap sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dan disepakati,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan Asosiasi PIHU, dana Pengembalian Keuangan (PK) setoran jamaah haji khusus hingga kini belum dicairkan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada penyelenggara. Penyebab utamanya adalah persoalan administrasi yang belum tuntas.

Hambatan yang banyak dilaporkan berkaitan dengan proses verifikasi dokumen dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Termasuk di dalamnya integrasi data kesehatan jamaah serta keterkaitan dengan Siskohatkes.

Hidayat menjelaskan, tahun 2025 menjadi momentum awal pengalihan pengelolaan Siskohat dari Kementerian Agama ke Kemenhaj. Pada tahun yang sama, data kesehatan jamaah juga mulai diintegrasikan ke dalam sistem tersebut, sehingga masih ditemukan berbagai kendala teknis, baik pada penyelenggaraan haji khusus maupun haji reguler.

“Maka penting ada rencana kontingensi misalnya melalui verifikasi manual,” sambungnya.

Ia pun membuka opsi solusi lain apabila Kemenhaj mengalami keterbatasan sumber daya manusia. Salah satunya dengan membuka program magang bagi mahasiswa manajemen haji dan umrah untuk membantu proses verifikasi dokumen agar dapat diselesaikan lebih cepat.

Hidayat menambahkan, BPKH sejatinya telah memastikan ketersediaan dana PK Haji Khusus, termasuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler. Dana tersebut siap dicairkan segera setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

“Saya apresiasi jajaran Kemenhaj dalam rangka melayani jamaah reguler tetap membuka layanan di hari libur. Maka pelayanan dan pendampingan juga perlu diberikan kepada jamaah haji khusus melalui PIHKnya, sehingga seluruh jamaah yang berhak berangkat 2026 baik reguler maupun khusus segera selesai administrasi pelunasannya," ujarnya.

Ia berharap kepastian administrasi ini dapat memberikan ketenangan bagi jamaah sejak dini. Dengan begitu, jamaah memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri, khususnya dalam pelaksanaan manasik haji.

"Sehingga mereka akan merasa tenteram karena adanya kepastian berangkat dan memiliki waktu lebih untuk menyiapkan manasik aga rnantinya dapat memaksimalkan ibadah-ibadahnya terkait haji, dan memperoleh haji yang mabrur dan doanya maqbul,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top