Laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana dalam penyelenggaraan Haji Furoda 2025. Foto Kemenhaj.
Jakarta. BeritaHaji.id - Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah bergerak menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana dalam penyelenggaraan Haji Furoda 2025.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa pelanggaran kewajiban terhadap jamaah tidak bisa ditoleransi.
“Negara hadir untuk memastikan perlindungan jamaah serta menegakkan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel dan berintegritas,” tegas Harun dikutip dari laman resmi Kemenhaj, Selasa 6 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari aduan 10 orang jamaah yang melaporkan tidak terealisasinya keberangkatan Haji Furoda sebagaimana dijanjikan oleh PT NMA. Para jamaah merasa dirugikan karena keberangkatan yang telah dijanjikan tak kunjung terlaksana.
Berdasarkan dokumen dan keterangan awal yang diterima Kementerian Haji dan Umrah, pada 12 Agustus 2025 sebenarnya telah tercapai kesepakatan antara jamaah dan pihak travel. Dalam kesepakatan tersebut, layanan Haji Furoda dialihkan menjadi paket Program Ibadah Umrah, disertai komitmen pengembalian dana jamaah secara bertahap.
Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, yakni 15 Desember 2025, pihak travel tidak menjalankan kewajiban pengembalian dana. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi jamaah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Haji dan Umrah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Klarifikasi yang dilakukan hari ini difokuskan kepada para jamaah selaku pelapor dan korban.
Langkah ini bertujuan untuk menggali keterangan langsung, mendalami kronologi kejadian, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Sementara itu, pemanggilan terhadap pihak travel dijadwalkan pada hari berikutnya.
Pihak travel akan dimintai klarifikasi, pertanggungjawaban, serta komitmen penyelesaian kewajiban kepada jamaah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harun menjelaskan, pemanggilan dan klarifikasi ini merupakan tahap awal dari pengawasan aktif dan korektif yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah serta mencegah terulangnya praktik yang merugikan masyarakat.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah. Masyarakat diminta hanya menggunakan travel yang berizin resmi, terpercaya, serta memiliki rekam jejak yang baik.
Selain itu, jamaah diingatkan untuk waspada terhadap iklan atau ajakan yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa antrean, karena berpotensi menimbulkan kerugian di kemudian hari.


