Dana Haji Khusus Tertahan, Komnas Haji Sebut Situasi Sudah Darurat

Ma'rifah Nugraha
0

Ketua Komnas Haji, Dr. H. Mustolih Siradj S.H.I., M.H. Foto Ist.

Jakarta. BeritaHaji.id – Ribuan calon jemaah haji khusus tahun 2026 M/1447 H terancam gagal berangkat. Kondisi ini dipicu belum dicairkannya keuangan haji khusus oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sebanyak 13 organisasi penyelenggara haji khusus seperti AMPHURI, HIMPUH, SAPUHI, GAPHURA, dan lainnya telah menyampaikan pernyataan sikap terbuka terkait nasib puluhan ribu calon jemaah haji khusus tersebut.

Ketua Komnas Haji, Dr. H. Mustolih Siradj S.H.I., M.H., menyebut persoalan ini bersumber dari sistem dan kebijakan Kementerian Haji dan BPKH yang hingga kini belum melakukan pencairan atau pendistribusian keuangan (PK) haji kepada PIHK.

“Problemnya memang tidak tunggal, namun bersumber dari sistem dan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Haji dan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) yang sampai dengan saat ini belum melakukan pencairan/ pendistribusian keuangan (PK) haji kepada PIHK,” ujar Mustolih dalam pernyataan tertulisnya, Jumat 2 Januari 2025.

Ia menjelaskan, pencairan keuangan haji menjadi sangat krusial karena dana pelunasan jemaah yang telah masuk kuota haji khusus 2026 disetorkan ke rekening penampungan BPKH. Dana tersebut kemudian seharusnya didistribusikan kembali kepada PIHK melalui sistem digital Kementerian Haji.

Dana itu digunakan PIHK untuk membayar berbagai layanan di Arab Saudi sebagai syarat penerbitan visa haji khusus. Jika pembayaran layanan tidak dilakukan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan otoritas Saudi, maka visa haji tidak akan terbit dan jemaah dipastikan gagal berangkat.

Pemerintah Arab Saudi, melalui sistem Nusuk, telah menetapkan jadwal ketat sejak Juni 2025. Pada 4 Januari 2026 merupakan batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Selanjutnya, 20 Januari 2026 menjadi batas transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat, serta 1 Februari 2026 sebagai tahap penyelesaian seluruh kontrak layanan.

“Jika hal ini tidak dapat dipenuhi maka secara sistem jemaah haji dipastikan tidak akan mendapatkan visa,” tegas Mustolih.

Namun hingga saat ini, menurut Komnas Haji, Kementerian Haji dan BPKH belum juga melakukan pencairan dana ke PIHK tanpa alasan yang transparan. Akibatnya, PIHK tidak dapat melakukan pembayaran layanan apa pun di Arab Saudi karena anggaran masih tertahan.

Situasi ini diperparah dengan rendahnya tingkat pelunasan jemaah. Berdasarkan data sistem Kementerian Haji per 2 Januari 2026 pukul 11.00 WIB, jumlah jemaah haji khusus yang sudah melakukan pelunasan baru mencapai 29,4 persen atau 11.629 orang dari total kuota 17.680 jemaah.

“Kondisi sekarang ini tidak pernah terjadi di masa-masa sebelumnya, pelunasan jemaah haji khusus biasanya hampir tanpa kendala berarti dan kuota selalu mencapai 100 persen,” ungkap Mustolih.

Komnas Haji menilai kekhawatiran 13 asosiasi penyelenggara haji khusus harus menjadi alarm serius bagi pemerintah. Selain persoalan pencairan dana, Komnas Haji juga menemukan adanya ketidaksinkronan timeline penyelenggaraan haji yang disusun Kementerian Haji dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

“Situasi makin rumit, karena ternyata time line (lini masa) yang disusun Kementerian Haji dalam beberapa tahapan tidak sinkron (mismatch) dengan otoritas Arab Saudi,” kata Mustolih.

Oleh karena itu, Komnas Haji mendesak Kementerian Haji dan BPKH segera mengambil langkah cepat:
  • Sesegera mungkin melakukan pencairan/pendistribusian keuangan (PK) jemaah haji khusus kepada PIHK sesuai data yang tersedia, mengingat waktu sangat terbatas agar PIHK bisa menyelesaikan kontrak layanan.
  • Kementerian Haji melakukan audit dan perbaikan sistem elektronik pelunasan, karena dinilai belum kuat, tidak andal, dan sangat lamban sehingga dikeluhkan jemaah.
  • Mereviu kembali timeline tahapan penyelenggaraan haji dengan melakukan sinkronisasi penuh terhadap ketentuan yang ditetapkan otoritas Arab Saudi.
  • Pelunasan biaya jemaah tahap kedua harus segera dibuka sekaligus mempercepat pendataan.
  • Relaksasi dan penyederhanaan aturan pelunasan bagi jemaah haji khusus.
  • Melakukan konsolidasi dan menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi penyelenggara haji khusus.
  • Menyampaikan transparansi kondisi keuangan haji saat ini kepada publik.
Mustolih menegaskan, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025, tanggung jawab penuh penyelenggaraan ibadah haji berada di tangan Kementerian Haji, sementara pengelolaan keuangan menjadi kewenangan BPKH.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top