Jemaah di Makkah. Foto Kemenag.
Jakarta. BeritaHaji.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses pelunasan biaya serta penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah Haji Khusus sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Di tengah proses tersebut, muncul kekhawatiran terkait keberangkatan Haji Khusus 2026. Sebelumnya, 13 organisasi penyelenggara haji khusus seperti AMPHURI, HIMPUH, SAPUHI, GAPHURA, dan lainnya menyampaikan pernyataan sikap terbuka mengenai nasib puluhan ribu calon jamaah yang terancam gagal berangkat.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, mengatakan pemerintah saat ini mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.
Ia memastikan proses pelunasan dan PK akan diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan otoritas Saudi.
"Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” ujar Ian di Jakarta, Jumat 2 Januari 2026.
Menanggapi belum cairnya PK sebagian jamaah ke PIHK, Ian menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi yang sedang disempurnakan. Menurutnya, hambatan yang terjadi tidak disebabkan oleh satu faktor tunggal.
“Masih ada penyesuaian di sistem dan di regulasi. Insya Allah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini,” jelasnya.
Terkait potensi tidak terserapnya kuota Haji Khusus, Kemenhaj mengakui bahwa risiko tersebut selalu ada dalam setiap penyelenggaraan haji.
"Namun, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi untuk memastikan kuota tetap terpenuhi," tambahnya.
Ia menyebut pemerintah telah menambah kuota cadangan guna mengantisipasi kemungkinan tersebut.
“Risiko selalu ada. Karena itu, untuk pemenuhan kuota kami melakukan mitigasi dengan menambah cadangan. Semula cadangan hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen," ujarnya.
Ian menjelaskan cadangan tersebut berasal dari jamaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat pada tahun depan.
Sementara itu, terkait batas waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang jatuh pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026, Kemenhaj tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi.
“Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu,” katanya.
Untuk perlindungan jamaah yang telah melakukan pelunasan apabila terjadi kendala penyerapan kuota, Ian menegaskan pemerintah akan memprioritaskan percepatan proses PK.
“Jamaah yang sudah melunasi kami pastikan dapat diproses PK-nya secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” tegasnya.
Kemenhaj menambahkan, koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus dilakukan demi memastikan penyelenggaraan Haji Khusus 2026 berjalan lancar, tertib, dan memberikan kepastian bagi jamaah.


