Ini Mekanisme PK Dana Haji Khusus Versi Kemenhaj

Arifah
0
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid. Foto Kemenhaj.

Jeddah. BeritaHaji.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk melindungi hak jemaah Haji Khusus, terutama terkait pengelolaan dan pengembalian dana haji. Pengawasan terus dilakukan agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menekankan bahwa nilai manfaat dari pengelolaan dana haji merupakan hak penuh jemaah dan tidak boleh disalahgunakan.

“Nilai manfaat ini adalah hak jemaah. Karena itu, harus digunakan untuk kebutuhan jemaah, termasuk untuk mengurangi biaya paket haji khusus,” tegas Harun di Jeddah, Kamis, 9 Januari 2026.

Karena itu, Kemenhaj mengingatkan seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar menyampaikan informasi secara terbuka kepada jemaah, baik terkait besaran nilai manfaat maupun penggunaannya dalam paket layanan.

“PIHK wajib menyampaikan secara jelas kepada jemaah berapa nilai manfaat yang menjadi hak mereka dan bagaimana penggunaannya dalam paket layanan haji khusus,” pungkasnya.

Terkait mekanismenya, Harun menjelaskan bahwa proses Pengembalian Keuangan (PK) Haji Khusus merupakan bagian resmi dari penyelenggaraan haji setelah jemaah melakukan pelunasan biaya.

Saat mendaftar, jemaah Haji Khusus melakukan setoran awal sebesar USD 4.000. Dana tersebut kemudian dilengkapi menjadi USD 8.000 pada tahap pelunasan.

“Biaya pelunasan Haji Khusus sebesar USD 8.000 tersebut kemudian dikembalikan kepada PIHK agar dapat digunakan untuk pembayaran layanan jemaah haji khusus,” ujar Harun.

Harun menambahkan, dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan dikembalikan beserta nilai manfaatnya. Nilai manfaat tersebut dihitung berdasarkan lamanya dana dikelola sejak jemaah mendaftar.

Berdasarkan perhitungan BPKH, nilai manfaat yang diterima jemaah dapat mencapai hingga USD 685,5 per orang.

“Dengan demikian, total PK yang diterima dapat mencapai sekitar USD 8.685,5 per jemaah yang kemudian ditransfer ke rekening masing-masing PIHK,” jelas Harun.

Kemenhaj memastikan akan terus mengawal proses ini agar pengelolaan dana jemaah benar-benar berorientasi pada kepentingan jemaah Haji Khusus.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top