Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto Kemenhaj.
Jakarta. BeritaHaji.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan tidak ada kelonggaran dalam proses Pengembalian Keuangan (PK) jemaah Haji Khusus.
Seluruh tahapan tetap mengacu pada pemenuhan persyaratan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebelum diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut sikap kooperatif PIHK menjadi kunci utama kelancaran PK. Menurutnya, Kemenhaj tidak akan mengajukan proses PK apabila persyaratan yang ditetapkan belum dipenuhi, meskipun jemaah telah melakukan pelunasan biaya.
“Kalau persyaratan tidak dilengkapi, maka sekalipun jemaah sudah melunasi, Kemenhaj tidak akan mengajukan PK ke BPKH. Ini demi menjaga kepatuhan aturan dan keadilan bagi semua,” jelas Dahnil di Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2026.
Dahnil menerangkan, terdapat tiga persyaratan utama yang wajib dilengkapi PIHK, yakni istithaah kesehatan, data paspor yang valid, serta kepesertaan BPJS Kesehatan. Ketiga syarat tersebut bersifat mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan.
“Tidak ada diskresi untuk persyaratan tersebut. Ini adalah standar yang harus dipenuhi. Faktanya, ada PIHK yang mampu memenuhi seluruh persyaratan dan PK-nya bisa diproses,” tegasnya.
Di tengah proses yang berjalan, Kemenhaj mencatat ribuan jemaah Haji Khusus telah mendapatkan pengembalian keuangan. Hingga 7 Januari 2026, PK untuk 2.008 jemaah telah diproses oleh BPKH dan ditransfer ke rekening masing-masing PIHK.
“Per 7 Januari, sudah 2.008 jemaah yang diproses PK-nya oleh BPKH dengan nilai sekitar 16 juta dolar Amerika. Proses ini akan terus berlanjut seiring dengan pengajuan PK dari PIHK yang memenuhi persyaratan,” ujar Dahnil.
Meski tegas dalam penerapan aturan, Kemenhaj tetap membuka ruang dialog dengan PIHK untuk mencari solusi bersama. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah penambahan cadangan jemaah Haji Khusus hingga 100 persen.
“Penambahan cadangan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi jemaah yang seharusnya berangkat tahun depan untuk bisa berangkat tahun ini, tentunya tetap berdasarkan nomor urut antrian,” ungkapnya.
Dahnil pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan dengan baik, baik untuk haji khusus maupun haji reguler.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar tata kelola haji berjalan dengan baik, transparan, dan berintegritas demi kepentingan jemaah,” pungkasnya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut sikap kooperatif PIHK menjadi kunci utama kelancaran PK. Menurutnya, Kemenhaj tidak akan mengajukan proses PK apabila persyaratan yang ditetapkan belum dipenuhi, meskipun jemaah telah melakukan pelunasan biaya.
“Kalau persyaratan tidak dilengkapi, maka sekalipun jemaah sudah melunasi, Kemenhaj tidak akan mengajukan PK ke BPKH. Ini demi menjaga kepatuhan aturan dan keadilan bagi semua,” jelas Dahnil di Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2026.
Dahnil menerangkan, terdapat tiga persyaratan utama yang wajib dilengkapi PIHK, yakni istithaah kesehatan, data paspor yang valid, serta kepesertaan BPJS Kesehatan. Ketiga syarat tersebut bersifat mutlak dan tidak bisa dinegosiasikan.
“Tidak ada diskresi untuk persyaratan tersebut. Ini adalah standar yang harus dipenuhi. Faktanya, ada PIHK yang mampu memenuhi seluruh persyaratan dan PK-nya bisa diproses,” tegasnya.
Di tengah proses yang berjalan, Kemenhaj mencatat ribuan jemaah Haji Khusus telah mendapatkan pengembalian keuangan. Hingga 7 Januari 2026, PK untuk 2.008 jemaah telah diproses oleh BPKH dan ditransfer ke rekening masing-masing PIHK.
“Per 7 Januari, sudah 2.008 jemaah yang diproses PK-nya oleh BPKH dengan nilai sekitar 16 juta dolar Amerika. Proses ini akan terus berlanjut seiring dengan pengajuan PK dari PIHK yang memenuhi persyaratan,” ujar Dahnil.
Meski tegas dalam penerapan aturan, Kemenhaj tetap membuka ruang dialog dengan PIHK untuk mencari solusi bersama. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah penambahan cadangan jemaah Haji Khusus hingga 100 persen.
“Penambahan cadangan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi jemaah yang seharusnya berangkat tahun depan untuk bisa berangkat tahun ini, tentunya tetap berdasarkan nomor urut antrian,” ungkapnya.
Dahnil pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan dengan baik, baik untuk haji khusus maupun haji reguler.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar tata kelola haji berjalan dengan baik, transparan, dan berintegritas demi kepentingan jemaah,” pungkasnya.


