Sidang Perbaikan Permohonan II di Gedung MK, Jakarta. Foto Amphuri.
Jakarta. BeritaHaji.id - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) resmi mengajukan perbaikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan langsung Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, usai menghadiri Sidang Perbaikan Permohonan II di Gedung MK, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Firman menegaskan, pengajuan perbaikan ini merupakan bagian dari partisipasi konstitusional masyarakat dalam memperkuat tata kelola ibadah umrah agar lebih aman, adil, dan sesuai konstitusi.
“Permohonan ini tidak dimaksudkan untuk melawan negara, bukan untuk membatasi hak warga negara menjalankan ibadah umrah secara mandiri, serta bukan dilandasi kepentingan industri atau ekonomi,” kata Firman M Nur.
Menurutnya, AMPHURI justru ingin membantu negara memastikan adanya perlindungan hukum yang setara bagi seluruh jamaah, sekaligus memperkuat kepastian sistem penyelenggaraan ibadah umrah nasional.
Dalam permohonannya, AMPHURI menguji sejumlah pasal dalam UU tersebut, antara lain Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e, Pasal 97 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan d.
“Rangkaian norma tersebut perlu dinilai secara konstitusional untuk memastikan tidak terjadi fragmentasi perlindungan hukum, ketidakjelasan tanggung jawab negara, serta standar perlindungan yang tidak setara bagi jamaah,” tegasnya.
Firman juga menyebut, pengujian ini menggunakan batu uji konstitusional UUD 1945, mulai dari prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, hak atas perlindungan dan rasa aman, tanggung jawab negara terhadap HAM, hingga jaminan kemerdekaan beribadah.
Ia menegaskan, permohonan ini lahir dari komitmen untuk memperkuat peran negara dalam melindungi jamaah tanpa pengecualian, termasuk saat berada di luar wilayah Indonesia.
Sebagai organisasi yang selama ini berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah umrah nasional, lanjut dia, AMPHURI memposisikan diri sebagai mitra strategis negara dalam membangun sistem yang syar’i, konstitusional, dan berorientasi pada kemaslahatan jamaah.
"Melalui mekanisme judicial review ini, AMPHURI berharap MK dapat memberikan penilaian yang komprehensif terhadap desain perlindungan negara dalam penyelenggaraan ibadah umrah sehingga tercipta tata kelola yang lebih kuat, jelas, dan berkeadilan," ujarnya.
“Permohonan ini merupakan bagian dari komitmen AMPHURI untuk terus berkontribusi secara konstruktif dalam penguatan sistem hukum nasional serta perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah,” pungkasnya.
Ia menegaskan, permohonan ini lahir dari komitmen untuk memperkuat peran negara dalam melindungi jamaah tanpa pengecualian, termasuk saat berada di luar wilayah Indonesia.
Sebagai organisasi yang selama ini berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah umrah nasional, lanjut dia, AMPHURI memposisikan diri sebagai mitra strategis negara dalam membangun sistem yang syar’i, konstitusional, dan berorientasi pada kemaslahatan jamaah.
"Melalui mekanisme judicial review ini, AMPHURI berharap MK dapat memberikan penilaian yang komprehensif terhadap desain perlindungan negara dalam penyelenggaraan ibadah umrah sehingga tercipta tata kelola yang lebih kuat, jelas, dan berkeadilan," ujarnya.
“Permohonan ini merupakan bagian dari komitmen AMPHURI untuk terus berkontribusi secara konstruktif dalam penguatan sistem hukum nasional serta perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah,” pungkasnya.


