Baleg DPR Sepakati RUU Keuangan Haji, Ini Poin-poin Perubahannya

Arifah
0
Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Iman Sukri dalam rapat pengharmonisasian RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Foto DPR RI.

Jakarta. BeritaHaji.id - Badan Legislasi DPR RI menyetujui hasil harmonisasi Revisi Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji. RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI sebagai usul inisiatif DPR.

Keputusan itu diambil dalam Rapat pengharmonisasian yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan di Gedung DPR RI, Rabu, 18 Februari 2026.

“Apakah hasil harmonisasi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat di Gedung DPR RI. Peserta rapat kemudian menjawab setuju.

Persetujuan tersebut diambil setelah Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Iman Sukri, menyampaikan laporan hasil pembahasan Panja.

Menurut Iman, panja telah merampungkan pembahasan baik dari sisi teknis perumusan maupun substansi. Prosesnya melibatkan rapat dengar pendapat dan diskusi dengan Kementerian Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji, serta para ahli.

“Badan Legislasi telah membahas secara intensif dan mendalam dalam Rapat Pleno pada tanggal 5 dan 24 November 2025, Rapat Panja pada tanggal 11 dan 28 Januari 2026, serta Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 12 Februari 2026,” ungkapnya.

Salah satu hasil harmonisasi adalah perubahan judul, dari RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Panja juga menghapus asas nirlaba agar pengelolaan dana haji bisa dilakukan secara profesional demi meningkatkan nilai manfaat setoran jemaah.

RUU ini juga mengatur penguatan pengelolaan keuangan haji secara korporasi. Meski begitu, ditegaskan tidak ada pembagian dividen kepada direksi dan dewan pengawas.

“Kemudian, menghapus ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan dan atau investasi dalam Pasal 14 sehingga konsekuensinya anggota Dewan Pengawas tidak dikenai tanggung jawab renteng atas kerugian yang dialami yang dirumuskan dalam Pasal 55,” kata Iman.

Perubahan lainnya, BPKH diberi kewenangan membentuk anak usaha di berbagai bidang, tidak terbatas hanya pada ekosistem haji. Pengawasan penempatan dan investasi dana haji juga diusulkan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

“Mengingat adanya perluasan kepada BPKH untuk melakukan investasi langsung dari dana publik yang dikelolanya, Panja berpendapat rumusan pengawasan atas dana yang dikelolanya oleh institusi dengan rumusan sebagaimana dalam Pasal 30 ayat 2 yang berbunyi: Penempatan dan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diawasi Otoritas Jasa Keuangan dengan pengecualian pungutan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai kegiatan di sektor jasa keuangan,” ungkap Iman.

Selain itu, RUU ini juga mengatur mekanisme pengembalian setoran jemaah beserta nilai manfaatnya melalui menteri, serta kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan haji kepada Presiden dan DPR melalui menteri.

Tak hanya itu, pemerintah pusat diwajibkan melaporkan pelaksanaan undang-undang paling lambat dua tahun setelah beleid berlaku, yang disertai pemantauan dan peninjauan oleh DPR.

“Kiranya rumusan ini dapat disepakati,” pungkas Iman.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top