Penyembelihan Dam Haji Bakal Diatur Negara, Ini Skema yang Disiapkan

Arifah
0

Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo. Foto Kemenhaj.

Jakarta. BeritaHaji.id - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan haji yang adaptif dan berpihak pada kemaslahatan jemaah. 

Adapun salah satu fokus utama dilakukan lewat penguatan tata kelola penyembelihan dam (hadyu) dalam kerangka transformasi penyelenggaraan haji modern.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan kepastian hukum, kepatuhan syariah, serta perlindungan jemaah sebagai prioritas utama dalam layanan haji nasional.

Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, menyebut persoalan dam tidak bisa dilihat semata sebagai isu teknis.

“Kita tidak bisa melihat persoalan dam hanya dari sisi teknis penyembelihan. Ini adalah bagian dari pelayanan jemaah. Ketika jumlah jemaah sangat besar dan waktu sangat terbatas, maka negara wajib memastikan tata kelolanya menghadirkan kemudahan, kepastian, dan kemaslahatan,” ujar Puji, mengutip laman Kemenhaj Kamis 19 Februari 2026.

Dalam konteks haji global yang melibatkan lebih dari dua juta jemaah tiap tahun, mayoritas jemaah Indonesia menjalankan haji tamattu’ yang mewajibkan pembayaran dam. Proses penyembelihan yang terpusat di Mina dan Makkah, dalam waktu yang sangat terbatas, memunculkan tantangan serius.

Masalah yang muncul meliputi keterbatasan area penyembelihan, kepadatan logistik, hingga potensi ketimpangan distribusi daging kurban.

Merespons situasi itu, Kemenhaj mengambil pendekatan berbasis maqashid syariah, yakni menjaga kemaslahatan, menghindari kemudaratan, serta memastikan ibadah tetap sah dan tertib.

Dari sisi keilmuan, kebijakan ini disebut memiliki landasan kuat dalam khazanah fikih. Sejumlah ulama klasik lintas mazhab seperti As-Sarakhsi, Ibnu Rusyd, Imam An-Nawawi, hingga Ibnu Qudamah memberikan legitimasi pelaksanaan penyembelihan di luar Tanah Haram dalam kondisi uzur atau darurat.

Pandangan tersebut diperkuat fatwa Lajnah Daimah serta pemikiran ulama kontemporer seperti Wahbah Az-Zuhaili yang menekankan prinsip kemudahan dan kemaslahatan umat.

Kemenhaj menegaskan bahwa perbedaan lokasi penyembelihan dam berada dalam wilayah khilafiyah yang sah secara syariah dan harus disikapi secara bijak.

Dalam kebijakan ini, negara menempatkan jemaah sebagai subjek utama. Pilihan lokasi penyembelihan dam tetap menjadi hak prerogatif jemaah.

Negara, kata Kemenhaj, hadir sebagai regulator, fasilitator, dan pelindung , bukan pembatas.

“Orientasi kami sederhana: jemaah harus merasa aman. Apa pun pilihan fikihnya, selama memiliki dasar ilmiah yang kuat, negara hadir untuk memfasilitasi dan melindungi, bukan memperdebatkan,” tegas Puji Raharjo.

Namun, Kemenhaj juga menekankan pentingnya payung hukum nasional. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tata kelola dam masih memerlukan pengaturan teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Seelum PP tersebut terbit, pelaksanaan penyembelihan dam di luar Tanah Haram oleh jemaah Indonesia belum dapat difasilitasi secara resmi. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban administrasi, akuntabilitas keuangan, dan kepastian syariah.

Setelah regulasi diterbitkan, Kemenhaj menyiapkan dua skema resmi pelaksanaan dam.

Pertama, model institusional, melalui lembaga yang ditunjuk pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Skema ini mencakup penghimpunan dana secara transparan, penyembelihan sesuai syariat, distribusi tepat sasaran, serta audit syariah dan audit negara.

Kedua, model partisipatif yang memungkinkan jemaah atau masyarakat melaksanakan dam secara mandiri dengan tetap mengikuti standar, mekanisme pengawasan, dan kewajiban pelaporan sesuai regulasi.

Kemenhaj menilai dua skema ini akan menjamin pelaksanaan dam tidak hanya sah secara ibadah, tetapi juga tertib secara hukum dan berdampak sosial luas.

Jika diterapkan di dalam negeri sesuai regulasi, tata kelola dam juga diproyeksikan memberi manfaat berkelanjutan, mulai dari pemerataan distribusi daging bagi masyarakat yang membutuhkan, penguatan ekonomi peternak lokal, hingga dukungan terhadap ekosistem ekonomi haji nasional.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top