Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Haji, Abdul Haris. Foto Kemenhaj.
Bogor. BeritaHaji.id - Pemerintah tengah menyiapkan standar layanan konsumsi bagi jemaah haji di asrama haji.
Aturan ini disusun untuk memastikan hak jemaah terpenuhi sejak awal proses keberangkatan menuju Tanah Suci.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Haji, Abdul Haris, mengatakan standar tersebut dibahas dalam kegiatan Penyusunan Standar Layanan Konsumsi Jemaah Haji di Asrama Haji yang digelar di Bogor.
Menurutnya, regulasi yang dirumuskan dalam forum tersebut bertujuan memberikan kepastian layanan bagi jemaah. Dengan adanya pedoman yang jelas, pelayanan konsumsi di asrama haji diharapkan berjalan lebih terukur dan berkualitas.
Ia menjelaskan, standar layanan yang disusun mencakup berbagai aspek teknis. Di antaranya pengaturan jumlah kalori dan kandungan gizi, komposisi menu, pola penyajian makanan, hingga standar dapur serta higiene sanitasi.
Selain itu, aturan juga mengatur kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam penyediaan layanan konsumsi bagi jemaah haji.
Tak hanya itu, regulasi tersebut turut memuat mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap penyedia katering di embarkasi. Setiap mitra penyedia layanan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Sistem kontrol mutu juga akan diterapkan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi makanan, penyimpanan, hingga distribusi kepada jemaah di asrama haji.
“Dengan adanya standar yang jelas, kami ingin menghadirkan kepastian layanan. Hak jemaah harus terpenuhi secara optimal sejak keberangkatan, sehingga mereka dapat memulai ibadah dalam kondisi sehat dan nyaman,” kata Abdul Haris di Bogor, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menegaskan, embarkasi merupakan pintu pertama pelayanan dalam rangkaian perjalanan ibadah haji. Karena itu kualitas layanan di tahap ini menjadi perhatian penting pemerintah.
“Embarkasi ini adalah layanan pertama dalam proses perjalanan ibadah haji. Karena itu kami ingin memastikan jemaah memperoleh pelayanan terbaik, baik dari sisi akomodasi maupun konsumsi,” ujarnya.
Setelah tahap finalisasi, standar layanan ini rencananya akan disosialisasikan kepada seluruh asrama haji di Indonesia. Aturan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada penyelenggaraan ibadah haji 2026 sebagai pedoman bersama.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Haji, Abdul Haris, mengatakan standar tersebut dibahas dalam kegiatan Penyusunan Standar Layanan Konsumsi Jemaah Haji di Asrama Haji yang digelar di Bogor.
Menurutnya, regulasi yang dirumuskan dalam forum tersebut bertujuan memberikan kepastian layanan bagi jemaah. Dengan adanya pedoman yang jelas, pelayanan konsumsi di asrama haji diharapkan berjalan lebih terukur dan berkualitas.
Ia menjelaskan, standar layanan yang disusun mencakup berbagai aspek teknis. Di antaranya pengaturan jumlah kalori dan kandungan gizi, komposisi menu, pola penyajian makanan, hingga standar dapur serta higiene sanitasi.
Selain itu, aturan juga mengatur kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam penyediaan layanan konsumsi bagi jemaah haji.
Tak hanya itu, regulasi tersebut turut memuat mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap penyedia katering di embarkasi. Setiap mitra penyedia layanan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Sistem kontrol mutu juga akan diterapkan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi makanan, penyimpanan, hingga distribusi kepada jemaah di asrama haji.
“Dengan adanya standar yang jelas, kami ingin menghadirkan kepastian layanan. Hak jemaah harus terpenuhi secara optimal sejak keberangkatan, sehingga mereka dapat memulai ibadah dalam kondisi sehat dan nyaman,” kata Abdul Haris di Bogor, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menegaskan, embarkasi merupakan pintu pertama pelayanan dalam rangkaian perjalanan ibadah haji. Karena itu kualitas layanan di tahap ini menjadi perhatian penting pemerintah.
“Embarkasi ini adalah layanan pertama dalam proses perjalanan ibadah haji. Karena itu kami ingin memastikan jemaah memperoleh pelayanan terbaik, baik dari sisi akomodasi maupun konsumsi,” ujarnya.
Setelah tahap finalisasi, standar layanan ini rencananya akan disosialisasikan kepada seluruh asrama haji di Indonesia. Aturan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada penyelenggaraan ibadah haji 2026 sebagai pedoman bersama.


