
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo. Foto Kemenhaj.
Jakarta. BeritaHaji.id - Pemerintah bergerak cepat menyikapi dinamika keamanan di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada perjalanan ibadah umrah.
Sejumlah langkah strategis pun disepakati dalam pertemuan lintas kementerian dan pemangku kepentingan.
Rapat yang digelar di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026, dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo.
Diketahui, pertemuan ini difokuskan untuk membangun kesepahaman bersama dalam memantau perkembangan situasi sekaligus merumuskan langkah mitigasi risiko demi menjamin keselamatan jemaah.
Puji Raharjo menegaskan, prinsip utama pemerintah adalah perlindungan jemaah.
“Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jemaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko. Dan ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan pelindungan, kepastian, dan ketenangan bagi seluruh jemaah,” ujar Puji Raharjo.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) telah mengimbau jemaah yang belum berangkat agar menunda perjalanan hingga kondisi dinilai lebih kondusif.
Dari hasil pembahasan, ada 10 kesepakatan yang diambil para peserta rapat.
Pertama, dibentuk Pusat Koordinasi terpadu yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perusahaan penerbangan, serta PPIU.
Kedua, seluruh pemangku kepentingan sepakat melakukan pertukaran dan pembaruan data secara berkala guna mendukung penanganan perjalanan umrah.
Ketiga, Kementerian Luar Negeri RI mengimbau PPIU mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jemaah untuk sementara waktu sampai kondisi keamanan wilayah udara dari dan menuju Arab Saudi lebih kondusif.
Keempat, Kementerian Perhubungan berkomitmen memberikan kemudahan izin extra flight dan izin terbang bagi maskapai yang membutuhkan.
Kelima, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan siap memfasilitasi pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jemaah yang visanya telah terbit namun memilih menunda perjalanan.
Keenam, perusahaan penerbangan berkomitmen memberikan kebijakan terbaik terkait refund, reschedule, maupun re-route tiket tanpa biaya tambahan. Maskapai juga akan menyediakan layanan akomodasi dan konsumsi bagi jemaah yang tertunda kepulangannya di Arab Saudi maupun yang tertahan di negara transit, sesuai kebijakan masing-masing.
Ketujuh, maskapai utama akan melakukan transfer penumpang ke perusahaan yang memiliki kerja sama serta mengupayakan extra flight untuk mengangkut jemaah yang stranded di Jeddah dan Madinah.
Kedelapan, PPIU yang tetap memberangkatkan jemaah karena terikat kontrak dan telah mengeluarkan biaya besar wajib menjamin keselamatan dan keamanan jemaah hingga kembali ke Tanah Air, serta memberikan edukasi terkait kondisi terkini di Timur Tengah.
Kesembilan, bagi PPIU yang belum terikat kontrak layanan di Arab Saudi, diharapkan menunda keberangkatan. Namun jika tetap berangkat, PPIU wajib memberikan edukasi kepada jemaah mengenai situasi terkini.
Kesepuluh, Kementerian Haji dan Umrah RI akan mengkomunikasikan kompensasi, restitusi, maupun refund visa, akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat bagi calon jemaah yang gagal berangkat akibat larangan penerbangan di sejumlah negara transit.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, perusahaan penerbangan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Rapat yang digelar di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026, dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo.
Diketahui, pertemuan ini difokuskan untuk membangun kesepahaman bersama dalam memantau perkembangan situasi sekaligus merumuskan langkah mitigasi risiko demi menjamin keselamatan jemaah.
Puji Raharjo menegaskan, prinsip utama pemerintah adalah perlindungan jemaah.
“Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jemaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko. Dan ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan pelindungan, kepastian, dan ketenangan bagi seluruh jemaah,” ujar Puji Raharjo.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) telah mengimbau jemaah yang belum berangkat agar menunda perjalanan hingga kondisi dinilai lebih kondusif.
Dari hasil pembahasan, ada 10 kesepakatan yang diambil para peserta rapat.
Pertama, dibentuk Pusat Koordinasi terpadu yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perusahaan penerbangan, serta PPIU.
Kedua, seluruh pemangku kepentingan sepakat melakukan pertukaran dan pembaruan data secara berkala guna mendukung penanganan perjalanan umrah.
Ketiga, Kementerian Luar Negeri RI mengimbau PPIU mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jemaah untuk sementara waktu sampai kondisi keamanan wilayah udara dari dan menuju Arab Saudi lebih kondusif.
Keempat, Kementerian Perhubungan berkomitmen memberikan kemudahan izin extra flight dan izin terbang bagi maskapai yang membutuhkan.
Kelima, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan siap memfasilitasi pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jemaah yang visanya telah terbit namun memilih menunda perjalanan.
Keenam, perusahaan penerbangan berkomitmen memberikan kebijakan terbaik terkait refund, reschedule, maupun re-route tiket tanpa biaya tambahan. Maskapai juga akan menyediakan layanan akomodasi dan konsumsi bagi jemaah yang tertunda kepulangannya di Arab Saudi maupun yang tertahan di negara transit, sesuai kebijakan masing-masing.
Ketujuh, maskapai utama akan melakukan transfer penumpang ke perusahaan yang memiliki kerja sama serta mengupayakan extra flight untuk mengangkut jemaah yang stranded di Jeddah dan Madinah.
Kedelapan, PPIU yang tetap memberangkatkan jemaah karena terikat kontrak dan telah mengeluarkan biaya besar wajib menjamin keselamatan dan keamanan jemaah hingga kembali ke Tanah Air, serta memberikan edukasi terkait kondisi terkini di Timur Tengah.
Kesembilan, bagi PPIU yang belum terikat kontrak layanan di Arab Saudi, diharapkan menunda keberangkatan. Namun jika tetap berangkat, PPIU wajib memberikan edukasi kepada jemaah mengenai situasi terkini.
Kesepuluh, Kementerian Haji dan Umrah RI akan mengkomunikasikan kompensasi, restitusi, maupun refund visa, akomodasi, konsumsi, dan transportasi darat bagi calon jemaah yang gagal berangkat akibat larangan penerbangan di sejumlah negara transit.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, perusahaan penerbangan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

