Ilustrasi. Jemaah haji Indonesia hendak menaiki Bus Shalawat di Arab Saudi pada musim haji 2025. Foto Kemenhaj.
Tangerang. BeritaHaji.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penundaan dilakukan dalam rangkaian pemeriksaan intensif pada 18 dan 19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.
Dari hasil pengawasan, sebanyak 8 WNI diketahui akan berangkat menuju Jeddah menggunakan visa kerja. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.
Selain itu, 4 WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja.
Sementara pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan 1 WNI yang terdeteksi dalam sistem pernah melakukan upaya serupa terkait indikasi haji nonprosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan langkah tersebut merupakan upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum di negara tujuan.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa Imigrasi untuk Rakyat. Arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Hendarsam Marantoko, sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Galih, dalam keterangan tertulis, Selasa 21 April 2026.
Ia menyebut pengawasan dilakukan tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga melalui profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal imigrasi.
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi untuk tujuan ibadah haji.
Sebagai tindak lanjut, petugas telah berkoordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut.
Imigrasi Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi.
Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut juga berpotensi merugikan jemaah, baik secara finansial maupun dari sisi keselamatan selama berada di luar negeri.
.png)

.png)