Imigrasi Gagalkan 80 WNI Diduga Mau Haji Pakai Jalur Ilegal

Arifah
0

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji. Foto Kemenhaj.

Jakarta. BeritaHaji.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Imigrasi dan Bareskrim Polri memperketat pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural.

Hasilnya, sebanyak 80 warga negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatannya karena diduga akan berhaji tanpa visa resmi.

Pencegahan dilakukan melalui pengawasan di 14 bandara oleh Satgas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang dibentuk sejak 18 April 2026.

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengatakan mayoritas penundaan keberangkatan terjadi di Bandara Soekarno-Hatta.

Sebanyak 57 orang dicegah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, 5 orang di Kualanamu, 15 orang di Juanda, dan 3 orang di Yogyakarta International Airport.

Selain itu, Imigrasi juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural. Bahkan, terdapat dua orang yang masuk kategori subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Menurut Rizka, Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.

Ia menyebut potensi kasus haji nonprosedural masih cukup tinggi setiap tahun, bahkan mendekati 20 ribu kasus.

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, mengatakan Polri mendukung kerja Satgas melalui langkah pencegahan, pembinaan, hingga penegakan hukum.

Bareskrim diketahui telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural. Sebagian laporan sudah selesai ditangani, sedangkan sisanya masih dalam proses tindak lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.

Kemenhaj juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berhaji menggunakan visa nonhaji, jalur cepat, maupun paket tidak resmi. Pemerintah menegaskan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jamaah tetap aman dan terlindungi.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top