Harga referensi umrah sebesar Rp 20 juta guna mencegah masyarakat tertipu promo tidak realistis. Foto Kemenag.
Kemenag bahkan menetapkan harga referensi umrah sebesar Rp 20 juta guna mencegah masyarakat tertipu promo tidak realistis.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah.
“Aturan itu mengatur secara rinci tanggung jawab PPIU terhadap masyarakat yang hendak menunaikan ibadah umrah, seperti Harga Referensi Umrah senilai Rp 20 Juta. Harga ini bisa dijadikan rujukan bagi masyarakat luas jika ingin ber-umrah dengan standar pelayanan minimal,” ujar Menag Lukman dalam wawancara di Gedung Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta, ditulis Jumat, 22 Mei 2026.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah.
“Aturan itu mengatur secara rinci tanggung jawab PPIU terhadap masyarakat yang hendak menunaikan ibadah umrah, seperti Harga Referensi Umrah senilai Rp 20 Juta. Harga ini bisa dijadikan rujukan bagi masyarakat luas jika ingin ber-umrah dengan standar pelayanan minimal,” ujar Menag Lukman dalam wawancara di Gedung Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta, ditulis Jumat, 22 Mei 2026.
Kemenag meminta biro travel memberikan penjelasan rinci apabila menjual paket di bawah harga referensi tersebut.
“Jika ada PPIU yang memasang tarif kurang dari Harga Refernsi, maka, Biro Travel harus lapor dan menjelaskan kepada kami dengan detail alasan kenapa harga dibawah Rp 20 juta. Hal ini untuk menghindarkan jor-joran harga murah yang tidak realistis, agar jama’ah tidak terkelabui,” tandas Menag Lukman.
Selain memperketat aturan, Kemenag juga menyiapkan sistem pengawasan terpadu berbasis online bernama Sipatuh atau Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus.
“Kemenag Insya-Allah akan meluncurkan sebuah Aplikasi yang kami beri nama Sipatuh (SIstem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus). Semua BiroTravel harus terkoneksi dengan Aplikasi ini. Jika tidak, maka akan kami cabut izin operasinya,” tegas Menag.
Melalui aturan baru tersebut, Kemenag juga menetapkan standar pelayanan minimal yang wajib dipenuhi biro travel umrah.
Mulai dari penerbangan maksimal transit satu kali, hotel minimal setara bintang tiga, hingga layanan konsumsi tiga kali sehari dengan menu masakan Indonesia.
“Hotel minimal setara bintang tiga, transportasi darat minimal memakai bus yang usianya dibawah lima tahun, makan katering 3 kali sehari dan ada masakan Indonesianya, dan lain sebagainya yang atur secara rinci dalam PMA tersebut,” imbuh Menag Lukman, Selasa, 3 April 2026.
Menurut Lukman, pengawasan itu dilakukan agar penyelenggaraan ibadah umrah berjalan lebih tertib dan masyarakat mendapat perlindungan.
Ia berharap Kemenag, biro travel, dan masyarakat dapat bekerja sama menjaga kualitas layanan ibadah umrah.
Sebelumnya, Kemenag menjelaskan fokus utama pemerintah selama ini berada pada penyelenggaraan ibadah haji sesuai amanat undang-undang. Sedangkan penyelenggaraan umrah dilakukan masyarakat melalui biro travel.
Kemenag juga telah bekerja sama dengan Kedutaan Besar Arab Saudi terkait penerbitan visa agar pelaksanaan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan.
