Mekanisme pembayaran dam dan kurban kini dibuat lebih mudah, aman, dan transparan melalui sistem resmi yang disiapkan pemerintah bersama Petugas Penyelenggara Ibadah Haji. Foto Kemenhaj.
Makkah. BeritaHaji.id - Pemerintah mengingatkan jemaah haji Indonesia agar tidak melakukan pembayaran dam melalui pihak yang tidak memiliki izin resmi. Jemaah diminta menggunakan jalur resmi agar pelaksanaan dam lebih aman dan jelas.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan mekanisme pembayaran dam dan kurban kini dibuat lebih mudah, aman, dan transparan melalui sistem resmi yang disiapkan pemerintah bersama Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Menurut Dahnil, transaksi dam di luar jalur resmi berisiko menimbulkan penipuan hingga ketidakjelasan pelaksanaan penyembelihan dam.
“Kami mengimbau seluruh jemaah untuk berhati-hati. Jangan melakukan transaksi pembayaran dam dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi. Bagi yang melaksanakan dam di Arab Saudi, gunakan jalur resmi Adahi Project. Ini penting agar jemaah terlindungi dan pelaksanaan dam dapat dipastikan sesuai ketentuan,” tegasnya di Makkah, Selasa, 19 Mei 2026.
Hingga saat ini, sekitar 80 ribu jemaah Indonesia telah membayar dam melalui program resmi Adahi Project di Arab Saudi.
Sementara sekitar 20 ribu jemaah lainnya memilih menyelesaikan pembayaran dam di Indonesia sesuai keyakinan fikih masing-masing.
Dahnil menyebut tata kelola dam tahun ini mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi karena dinilai lebih tertib dan transparan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Ini sejarah pertama dalam pengelolaan dam jemaah haji Indonesia. Data pembayaran dam kita mendapat apresiasi dari Kementerian Haji Arab Saudi. Capaian ini belum pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dan tentu menjadi catatan positif bagi penyelenggaraan haji Indonesia tahun ini,” ujar Dahnil.
Menurutnya, pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam di masyarakat.
Bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di Indonesia, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dilakukan di dalam negeri sesuai ketentuan.
Sedangkan bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi pembayaran melalui Adahi Project yang telah dilegalkan Pemerintah Arab Saudi.
“Prinsipnya, pemerintah tidak masuk pada perdebatan fikih. Negara hadir untuk memfasilitasi, melindungi, dan memastikan jemaah dapat menunaikan kewajiban dam sesuai keyakinannya masing-masing dengan cara yang aman, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dahnil.
Kemenhaj menilai tata kelola dam yang lebih tertib tahun ini menjadi bagian dari transformasi layanan haji Indonesia. Selain meningkatkan kepastian layanan, sistem tersebut juga memperkuat aspek transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan jemaah selama berada di Tanah Suci.

