Tenda Haji Diduga Dikapling dan Dipungli

Arifah
0

Peninjauan tenda jemaah haji Indonesia di Arafah. Foto Kemenhaj.

Makkah. BeritaHaji.id - Dugaan praktik pengkaplingan tenda oleh sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIH/KBIHU) di Arab Saudi menuai sorotan dari DPR RI.

Praktik tersebut disebut berpotensi mengganggu pelayanan hingga keselamatan jemaah menjelang puncak ibadah haji di Armuzna.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abidin Fikri, menilai penguasaan tenda oleh kelompok tertentu tidak bisa dibenarkan, apalagi jika disertai pungutan tambahan di luar aturan resmi.

“Pengkaplingan tenda dan dugaan pungutan liar menjelang wukuf adalah bentuk penyimpangan serius dalam penyelenggaraan haji. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan jemaah dan merusak marwah pelayanan haji Indonesia,” ujar Abidin dalam keterangannya yang diterima Parlementaria di Makkah, Arab Saudi, Jumat,22 Mei 2026.

Menurutnya, seluruh fasilitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), termasuk penempatan tenda, harus mengikuti sistem resmi yang sudah diatur pemerintah dan otoritas Arab Saudi.

Ia menegaskan pelayanan haji seharusnya mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan bagi seluruh jemaah tanpa membedakan kelompok tertentu.

“Haji adalah amanah suci. Penyelenggara wajib memastikan jemaah mendapatkan pelayanan yang adil, aman, dan manusiawi. Jika ada pihak yang memanfaatkan momentum ibadah untuk kepentingan bisnis atau keuntungan kelompok, maka negara harus hadir dan bertindak tegas,” tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta pemerintah melalui Kementerian Agama dan pihak terkait segera mengambil langkah tegas terhadap KBIH atau KBIHU yang terbukti melanggar aturan.

Abidin menilai pencabutan izin operasional perlu dilakukan sebagai bentuk efek jera sekaligus menjaga kualitas pelayanan ibadah haji Indonesia.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap layanan Armuzna yang selama ini menjadi fase paling krusial dalam pelaksanaan ibadah haji.

Menurutnya, koordinasi antara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), syarikah, Kementerian Agama, dan otoritas Arab Saudi harus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan maupun diskriminasi pelayanan terhadap jemaah.

Abidin mengatakan pengawasan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga perlindungan hak dasar jemaah, mulai dari akses tempat istirahat, distribusi layanan, hingga keamanan selama menjalani puncak ibadah haji.

Ia memastikan Timwas Haji DPR RI akan terus melakukan pemantauan langsung di lapangan agar seluruh pelayanan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Kami ingin memastikan seluruh jemaah diperlakukan setara tanpa ada sekat-sekat layanan berdasarkan kelompok tertentu. Pelaksanaan haji harus kembali pada esensinya sebagai ibadah, bukan ruang komersialisasi,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top