Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Umrah, Denny Fathurahman. Foto Kemenhaj.
JAKARTA. BeritaHaji.id - Pemerintah mulai menyusun usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M.
Sejumlah komponen layanan hingga faktor ekonomi menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan biaya haji untuk musim haji tahun depan.
Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU) saat ini tengah mematangkan berbagai skenario yang akan diajukan kepada DPR RI pada akhir Juni 2026.
Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Umrah, Denny Fathurahman, mengatakan penyusunan usulan BPIH tidak hanya memperhitungkan biaya dasar penyelenggaraan, tetapi juga berbagai kebutuhan operasional di lapangan.
“Berbagai faktor operasional menjadi dasar dalam penyusunan usulan ini agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lebih optimal dan jemaah mendapatkan layanan yang lebih baik,” ujar Denny.
Beberapa komponen yang menjadi perhatian antara lain layanan kesehatan, layanan di puncak ibadah, hingga penguatan pelayanan pada sejumlah titik yang dinilai perlu ditingkatkan.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah skema peningkatan kualitas layanan bagi jemaah haji.
Direktur Jenderal PE2HU, Jaenal Effendi, menjelaskan penguatan layanan kesehatan dan optimalisasi layanan di Armuzna menjadi bagian dari pembahasan dalam penyusunan BPIH 2027.
Pemerintah juga mempertimbangkan perluasan layanan fast track yang direncanakan bertambah dari empat menjadi enam lokasi untuk memberikan kemudahan bagi jemaah Indonesia.
“Berbagai aspek ini menjadi bagian dari upaya agar skema yang disusun tetap seimbang, baik dari sisi pembiayaan maupun kualitas layanan bagi jemaah haji,” tegasnya.
Jaenal menambahkan, penyusunan usulan BPIH dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah.
Menurutnya, berbagai masukan yang dihimpun akan menjadi dasar dalam menyusun usulan biaya haji yang lebih komprehensif.
“Draft yang kita diskusikan hari ini merupakan hasil masukan dari seluruh satuan kerja. Kami berharap seluruh pihak dapat memberikan pandangan sehingga usulan yang disusun benar-benar menjadi hasil pembahasan bersama,” ujar Jaenal di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Dalam penyusunannya, pemerintah juga memperhitungkan sejumlah faktor eksternal yang berpengaruh terhadap biaya penyelenggaraan haji.
Faktor tersebut meliputi pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi, biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi darat, layanan Armuzna, hingga pelayanan kesehatan.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan usulan BPIH 2027 akan disampaikan kepada DPR RI pada 30 Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU) saat ini tengah mematangkan berbagai skenario yang akan diajukan kepada DPR RI pada akhir Juni 2026.
Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Umrah, Denny Fathurahman, mengatakan penyusunan usulan BPIH tidak hanya memperhitungkan biaya dasar penyelenggaraan, tetapi juga berbagai kebutuhan operasional di lapangan.
“Berbagai faktor operasional menjadi dasar dalam penyusunan usulan ini agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lebih optimal dan jemaah mendapatkan layanan yang lebih baik,” ujar Denny.
Beberapa komponen yang menjadi perhatian antara lain layanan kesehatan, layanan di puncak ibadah, hingga penguatan pelayanan pada sejumlah titik yang dinilai perlu ditingkatkan.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah skema peningkatan kualitas layanan bagi jemaah haji.
Direktur Jenderal PE2HU, Jaenal Effendi, menjelaskan penguatan layanan kesehatan dan optimalisasi layanan di Armuzna menjadi bagian dari pembahasan dalam penyusunan BPIH 2027.
Pemerintah juga mempertimbangkan perluasan layanan fast track yang direncanakan bertambah dari empat menjadi enam lokasi untuk memberikan kemudahan bagi jemaah Indonesia.
“Berbagai aspek ini menjadi bagian dari upaya agar skema yang disusun tetap seimbang, baik dari sisi pembiayaan maupun kualitas layanan bagi jemaah haji,” tegasnya.
Jaenal menambahkan, penyusunan usulan BPIH dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah.
Menurutnya, berbagai masukan yang dihimpun akan menjadi dasar dalam menyusun usulan biaya haji yang lebih komprehensif.
“Draft yang kita diskusikan hari ini merupakan hasil masukan dari seluruh satuan kerja. Kami berharap seluruh pihak dapat memberikan pandangan sehingga usulan yang disusun benar-benar menjadi hasil pembahasan bersama,” ujar Jaenal di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Dalam penyusunannya, pemerintah juga memperhitungkan sejumlah faktor eksternal yang berpengaruh terhadap biaya penyelenggaraan haji.
Faktor tersebut meliputi pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi, biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi darat, layanan Armuzna, hingga pelayanan kesehatan.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan usulan BPIH 2027 akan disampaikan kepada DPR RI pada 30 Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji nasional.

.png)
