Kemenhaj menerima 72 laporan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Foto Kemenhaj.
Jakarta. BeritaHaji.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat telah menerima 72 laporan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bermasalah sejak lembaga tersebut mulai beroperasi pada September 2025.
Puluhan laporan itu berisi berbagai aduan dari jemaah yang merasa dirugikan, mulai dari persoalan layanan hingga dugaan penipuan oleh sejumlah travel umrah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan Kemenhaj terus melakukan pendampingan terhadap para jemaah sekaligus berupaya menyelesaikan setiap pengaduan yang masuk.
"Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi," ujar Harun.
Menurut Harun, mediasi menjadi langkah yang diutamakan sebelum menempuh proses lain. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berusaha mempertemukan jemaah dan pihak travel untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima kedua belah pihak.
Ia menjelaskan, proses mediasi dilakukan setelah Kemenhaj menilai pihak travel masih memiliki kemampuan dan kemauan untuk memenuhi kewajibannya kepada jemaah.
"Kalau kami melihat mereka masih sanggup dan memiliki niat baik, maka kami memberikan kesempatan untuk menyiapkan sekaligus menjalankan proses mediasi," katanya.
Dari 19 kasus yang berhasil dimediasi, sebagian telah memasuki tahap penyelesaian, termasuk proses pengembalian dana kepada para jemaah.
Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian adalah Travel Hanania. Dalam perkara tersebut, Kemenhaj terlibat langsung mengawal proses kesepakatan antara pihak travel dan jemaah.
Pada 14 April 2026, Kemenhaj hadir menyaksikan sekaligus menandatangani kesepakatan mediasi yang dibuat kedua belah pihak.
"Kehadiran kami bukan sekadar seremoni. Kami ingin kesepakatan tersebut memiliki kekuatan moral yang lebih besar dibandingkan jika hanya melibatkan travel dan jemaah," tegas Harun.
Namun, menurut Harun, pihak Travel Hanania kemudian tidak menjalankan hasil kesepakatan yang telah dibuat.
"Bahkan penyelesaian dugaan penipuan tersebut kini telah ditangani oleh pihak berwajib," ucap Harun.
Saat menerima audiensi para jemaah korban Travel Hanania pada Kamis, 18 Juni 2026 Harun kembali menegaskan komitmen Kemenhaj untuk terus mengawal penyelesaian kasus tersebut.
"Mari kita berjalan berdampingan dan mengawal bersama agar apa yang menjadi harapan para jemaah dapat diwujudkan," ujarnya.
Selain menangani pengaduan yang masuk, Kemenhaj juga tengah menyiapkan sistem tata kelola umrah yang lebih menyeluruh. Sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan perlindungan jemaah serta menciptakan penyelenggaraan umrah yang lebih tertib dan profesional.
Harun mengatakan salah satu target yang ingin dicapai adalah menghadirkan standar perlindungan jemaah yang setara dengan penyelenggaraan haji reguler.
"Kemenhaj hadir di sisi jemaah sebagai representasi pemerintah dan tanggung jawab negara untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta perlindungan kepada setiap warga negara yang ingin beribadah," katanya.
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban travel umrah bermasalah untuk segera melapor. Pemerintah memastikan ruang pengaduan terbuka dan siap mendampingi proses penyelesaian guna melindungi hak-hak jemaah.

.png)
