Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU). Foto NU Online.
KEDIRI, BeritaHaji.id - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 merekomendasikan perubahan dalam tata kelola keuangan haji.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pola distribusi nilai manfaat dana haji yang dinilai perlu lebih adil dan transparan bagi seluruh jamaah.
Rekomendasi tersebut disampaikan Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026, KH Abdul Ghofur Maimoen, saat menyampaikan hasil pembahasan komisi dalam Rapat Pleno III di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut Gus Ghofur, nilai manfaat dana haji pada prinsipnya merupakan hak seluruh jamaah. Karena itu, kebijakan distribusinya harus memperhatikan asas keadilan dan kemaslahatan bersama.
“BPKH sebagai wakil jamaah haji dalam mendistribusikan nilai manfaat berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR harus mendasarkan kebijakannya pada izin jamaah haji serta mempertimbangkan kemaslahatan jamaah haji secara keseluruhan,” ujarnya.
Komisi Qanuniyah Munas NU menilai skema distribusi yang berjalan saat ini masih menyisakan persoalan. Berdasarkan fakta yang dibahas dalam forum, sekitar 70 persen nilai manfaat digunakan untuk subsidi jamaah yang berangkat, sedangkan sekitar 30 persen diberikan kepada jamaah yang masih menunggu antrean.
“Distribusi nilai manfaat haji yang berlaku saat ini, berdasarkan fakta sekitar 70 persen digunakan untuk subsidi jamaah yang berangkat dan sekitar 30 persen untuk jamaah haji tunggu, menimbulkan ketidakadilan serta dapat berdampak pada pengelolaan dana haji pada masa mendatang,” katanya.
Atas dasar itu, Munas NU merekomendasikan agar pemerintah dan DPR mengurangi distribusi nilai manfaat kepada jamaah yang berangkat secara bertahap dari tahun ke tahun.
Namun demikian, Gus Ghofur menegaskan perubahan skema tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung. Menurutnya, langkah yang terlalu drastis berpotensi menimbulkan kesulitan bagi jamaah maupun pemerintah.
Karena itu, pemerataan distribusi nilai manfaat dinilai lebih tepat dilakukan secara bertahap melalui pendekatan tadrij al-hukm atau penerapan hukum secara gradual hingga tercipta sistem yang lebih berkeadilan.
Selain menyoroti pola distribusi dana haji, Komisi Qanuniyah Munas NU juga mengusulkan perbaikan regulasi yang menjadi dasar pengelolaan dana tersebut.
Komisi merekomendasikan amendemen terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, khususnya Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 21.
“Dengan menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan,” kata Gus Ghofur.
Ia menjelaskan, rekomendasi itu muncul karena aturan yang ada saat ini belum mengatur secara rinci mengenai penggunaan nilai manfaat dana haji. Akibatnya, jamaah belum memperoleh informasi yang utuh mengenai hak yang mereka miliki.
“Sehingga jamaah haji mengetahui secara jelas dan utuh hak atas nilai manfaat yang diterima serta berapa bagian yang disalurkan untuk jamaah haji yang berangkat dalam bentuk subsidi,” ujarnya.
Tak hanya itu, Munas NU juga mengusulkan perbaikan formulir akad wakalah antara jamaah haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurut Gus Ghofur, penggunaan nilai manfaat dana haji perlu dicantumkan secara lebih jelas dan terbuka dalam akad tersebut.
Ia menilai sejumlah klausul yang ada saat ini masih berpotensi menimbulkan unsur gharar atau ketidakjelasan yang bertentangan dengan prinsip syariah, sekaligus dapat memengaruhi kerelaan jamaah dalam memberikan kuasa pengelolaan dana haji.

.png)
