Jakarta, BeritaHaji.id - Kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah oleh Hanania Travel terus menjadi sorotan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menilai hal yang paling dibutuhkan para korban saat ini adalah kepastian hukum serta pemulihan hak-hak mereka.
Dini mengaku telah menerima audiensi dari para jamaah korban Hanania Travel bersama kuasa hukum mereka. Menurutnya, para jamaah telah mempercayakan dana untuk beribadah sehingga negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan keadilan.
“Aparat penegak hukum juga didorong untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini,” kata Dini dalam keterangannya, Jumat, 19 Juni 2026, dikutip dari laman Nasdem.
Politikus NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II itu menilai pendalaman dugaan TPPU penting dilakukan.
Sebab, proses hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga membuka peluang untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Dengan penelusuran aset, itu bisa dimaksimalkan untuk pemulihan kerugian para jamaah,” tukas Dini.
Karena itu, ia mendorong aparat mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berasal dari dana para jamaah.
“Harapan kami sederhana, hak-hak korban dapat dikembalikan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Dini juga menilai kasus Hanania Travel harus menjadi pelajaran penting untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah. Ia meminta pengawasan terhadap penyelenggara diperketat dan transparansi pengelolaan dana jamaah ditingkatkan.
“Perlindungan terhadap jamaah harus menjadi prioritas utama agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” pungkas Dini.
Tambahan informasi, mengutip laman Kompas, kasus yang menjerat Hanania Travel diduga telah merugikan ribuan calon jamaah umrah. Paket perjalanan yang ditawarkan berkisar Rp30 juta hingga Rp35 juta per orang, termasuk paket hemat dengan transit di Dubai.
Travel tersebut juga menggunakan label Rekor MURI dan akreditasi B yang membuat banyak calon jamaah semakin yakin untuk mendaftar.
Dalam perjalanannya, para korban menduga pihak travel berulang kali menunda keberangkatan dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah situasi perang di Timur Tengah yang disebut menjadi penyebab tertundanya keberangkatan sejak Maret hingga April 2026.
Kecurigaan mulai muncul karena pada periode yang sama banyak biro perjalanan umrah lain tetap memberangkatkan jamaahnya. Para calon jamaah mengaku mulai merasakan kejanggalan sejak akhir Maret lalu.
Perwakilan korban menyebut sekitar 2.500 jamaah gagal berangkat umrah akibat kasus tersebut. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum korban berupaya menempuh jalur pidana dan perdata agar para jamaah tidak hanya memperoleh keadilan hukum, tetapi juga mendapatkan penggantian kerugian.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah menetapkan Direktur Khazanah Tamma atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah senilai Rp12,14 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Syah Farhan langsung ditahan di rumah tahanan sementara Polda Metro Jaya.
Polisi juga membuka peluang untuk memeriksa sejumlah selebgram maupun influencer yang pernah mempromosikan layanan perjalanan umrah Hanania Group.

.png)
