Mulai 1 Juli, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F

Arifah
0

Mulai 1 Juli, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F

Jakarta. BeritaHaji.id - Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun tiba melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan dilayani di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.

Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga.

Ketentuan tersebut ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah melalui Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 sebagai pedoman bagi seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan pemindahan operasional ini bertujuan memberikan kepastian layanan sekaligus meningkatkan pelindungan terhadap jemaah.

"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib," terang Puji di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.

Terminal 2F dipilih sebagai pusat layanan untuk mengintegrasikan seluruh proses keberangkatan dan kedatangan jemaah. Mulai dari pemeriksaan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), pengambilan bagasi koper besar, hingga distribusi air zamzam dilakukan di satu lokasi.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari optimalisasi Terminal 2F yang telah diresmikan Presiden RI pada Mei 2025, sekaligus menindaklanjuti aturan teknis dari Kementerian Perhubungan.

Puji juga mengingatkan PPIU dan PIHK agar memastikan seluruh jemaah datang tepat waktu serta mengenakan atribut resmi selama proses keberangkatan.

"Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing," imbau Puji.

Meski demikian, Kementerian Haji dan Umrah tetap membuka kemungkinan pengalihan layanan apabila terjadi keadaan kahar, gangguan operasional, atau perubahan kebijakan dari otoritas terkait. Dalam kondisi tersebut, pemberangkatan maupun pemulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan jemaah umrah dan haji khusus menjadi lebih tertib, terintegrasi, serta memberikan kenyamanan sejak keberangkatan hingga kepulangan ke Tanah Air.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top