Badan Pengelola Keuangan Haji. Foto BPKH.
Jakarta, Blok7.id - Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Maksum, menilai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu dilibatkan dalam proses penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Maksum, keterlibatan BPKH penting karena lembaga tersebut memiliki peran dalam pengelolaan investasi dan pembayaran dana haji.
"BPKH itu, karena yang melakukan investasi dan juga menjadi juru bayar, mestinya dilibatkan dalam proses penentuan biaya-biaya penyelenggaraan haji," katanya usai mengikuti Pra-Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menjelaskan, BPKH merupakan pihak yang paling memahami kondisi keuangan haji saat ini maupun proyeksinya pada masa mendatang. Karena itu, lembaga tersebut dinilai dapat memberikan masukan yang lebih komprehensif dalam penyusunan biaya haji.
"Karena BPKH mengetahui bagaimana nilai investasi saat ini, bagaimana proyeksi ke depan, dan kondisi keuangan secara riil. Dengan begitu, BPKH bisa memberikan pandangan kepada pemerintah mengenai kemampuan pembiayaan saat ini maupun langkah yang perlu disiapkan untuk masa mendatang," jelasnya.
Meski demikian, Maksum mengakui regulasi yang berlaku saat ini masih menempatkan kewenangan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji pada pemerintah bersama DPR.
"Kalau melihat regulasi yang ada, kewenangan itu memang masih berada pada pemerintah dan DPR. Namun, setidaknya BPKH perlu dilibatkan dalam proses penentuannya," ujarnya.
Selain mendorong pelibatan BPKH, Maksum juga menilai masih ada sejumlah aspek dalam regulasi pengelolaan keuangan haji yang perlu dikaji lebih jauh. Salah satunya terkait penggunaan sejumlah istilah dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang dinilai memiliki perbedaan secara konseptual maupun dari sudut pandang fiqih.
"Nah, ini memang perlu didiskusikan lebih lanjut. Apa yang saya sampaikan tadi baru semacam prolog untuk pendalaman yang lebih komprehensif," katanya.
Ia juga menyoroti perlunya pembahasan mengenai batas kewenangan BPKH dalam pengelolaan investasi. Menurutnya, ruang lingkup investasi yang dijalankan saat ini sudah berkembang dibandingkan saat undang-undang tersebut pertama kali diterbitkan.
"Kemudian hal lain yang perlu dibahas secara mendalam adalah sampai sejauh mana kewenangan BPKH dalam konteks investasi. Sebab, jangkauan investasi itu sudah berubah dibandingkan saat undang-undang tersebut diterbitkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, isu penggunaan dan pengelolaan nilai manfaat dana haji menjadi salah satu materi yang akan dibahas dalam Munas Alim Ulama NU 2026 melalui Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah. Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek regulasi serta tata kelola dana haji.

.png)
