Makkah. BeritaHaji.id - Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menindak sejumlah praktik pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari dugaan badal haji fiktif, pengelolaan kurban dan dam yang tidak sesuai ketentuan, hingga upaya penyusupan jemaah non-prosedural ke area puncak haji.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, mengatakan langkah penertiban dilakukan untuk menjaga tata kelola haji tetap transparan dan melindungi jemaah dari berbagai bentuk penyimpangan.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi," ujar Ichsan Marsha dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa, 9 Juni 2026.
Kasus Penggelapan Uang Badal dan Kurban
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke, Papua.Kasus tersebut melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar yang diduga menggelapkan dana jemaah senilai Rp306,8 juta. Laporan itu diterima langsung Menteri Haji dan Umrah saat bertemu jemaah pada 2 Juni 2026 di Makkah.
"Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan," tegas Ichsan.
Selain kasus tersebut, tim pengawas juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serupa.
Pada 4 Juni 2026, seorang Bimbingan Ibadah (Bimbad) Kloter UPG-29 berinisial MH yang juga ASN Kemenag Kabupaten Timika diduga bekerja sama dengan mukimin dalam pengelolaan dana badal haji dan kurban jemaah asal Papua. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan dana sebesar 25.500 SAR atau sekitar Rp122 juta.
Temuan lain terjadi pada 7 Juni 2026. KBIHU MB di Kloter BPN-11 diduga mengelola dana kurban dan badal haji dengan total nilai Rp137,5 juta. Setelah dilakukan pembinaan, pengelola menyatakan kesediaannya mengembalikan uang yang diterima dari jemaah.
Pada hari yang sama, seorang Bimbad Kloter BPN-10 berinisial AB juga diduga tidak melaksanakan badal haji terhadap enam jemaah asal Sulawesi Tengah dan memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp15 juta. Dana tersebut kemudian disepakati untuk dikembalikan kepada jemaah.
Sementara itu, pada 8 Juni 2026 ditemukan dugaan badal haji fiktif yang melibatkan KBIHU AF Kabupaten Purwakarta. Praktik tersebut disebut mencakup 140 jemaah dengan nilai transaksi mencapai Rp1,4 miliar.
Pelanggaran Pembayaran Dam
Selain badal haji, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran terkait pembayaran dam.Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa pembayaran dam harus dilakukan melalui lembaga resmi, yakni Adahi. Namun, sejumlah KBIHU masih menggunakan jasa mukimin untuk mengelola pembayaran tersebut.
Beberapa KBIHU yang ditemukan melakukan praktik tersebut antara lain berasal dari Malang, Kota Tegal, Kabupaten Pati, serta sejumlah daerah di Nusa Tenggara Barat.
Dalam sebagian besar kasus, dana yang telah diserahkan kepada mukimin berhasil ditarik kembali dan kemudian dibayarkan melalui Adahi sesuai ketentuan.
Salah satu temuan terjadi pada KBIHU MB Kloter BPN-11 yang menangani 245 jemaah. Dari jumlah tersebut, pembayaran dam untuk 123 jemaah dilakukan melalui mukimin dengan nilai Rp246 juta. Petugas menemukan adanya keuntungan yang diperoleh pengelola hingga sekitar Rp184,5 juta.
Temuan lain juga terjadi pada KBIHU AF dan KBIHU AR di Kloter KJT-12 yang diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan pembayaran dam melalui mukimin.
Kasus serupa ditemukan pada jemaah KBIHU ARF asal Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Sebanyak 98 pembayaran dam dilakukan melalui mukimin dengan keuntungan yang diduga mencapai Rp98 juta. Setelah dilakukan pembinaan, dana tersebut disepakati untuk dikembalikan kepada jemaah.
"Melalui upaya pembinaan dan penegasan aturan oleh petugas di lapangan, sebagian besar KBIHU tersebut telah bersedia menarik kembali uang jemaah dari mukimin untuk kemudian disetorkan secara resmi ke lembaga Adahi, serta mengembalikan sisa keuntungan tidak sah kepada jemaah," jelas Ichsan.
Upaya Penyusupan Jemaah Non-Prosedural
Tim pengawas juga menemukan adanya dugaan penyusupan jemaah non-prosedural tanpa visa haji resmi.Salah satu temuan berkaitan dengan penggunaan identitas KBIHU AA asal Kabupaten Lebak. Selain itu, ketua KBIHU AMR dari Jakarta Timur disebut mencoba memasukkan jemaah ke Arafah menggunakan bus masyair untuk pelaksanaan badal haji fiktif terhadap 50 orang.
Dari praktik tersebut, keuntungan yang diduga diperoleh mencapai Rp500 juta
Kasus itu telah diserahkan kepada KJRI Jeddah dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Imbauan untuk Jemaah
Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan seluruh jemaah agar tidak mudah tergiur tawaran dam, kurban, maupun badal haji dengan harga murah yang ditawarkan pihak tidak resmi.
"Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah," tutup Ichsan.

