Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Ini Strategi Pemerintah Ringankan Jemaah

Arifah
0
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto Kemenhaj.

JAKARTA, BeritaHaji.id - Pemerintah memastikan biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji pada penyelenggaraan 1448 H/2027 M tetap diupayakan lebih ringan, meski Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diproyeksikan mengalami kenaikan.

Salah satu skema yang sedang dikaji adalah mengubah komposisi pembiayaan haji.

Jika pada penyelenggaraan haji 2026 sekitar 61 persen biaya ditanggung jemaah dan 39 persen berasal dari nilai manfaat dana haji, maka pada 2027 pemerintah mengupayakan komposisinya berbalik.

Artinya, sekitar 60 persen biaya penyelenggaraan diproyeksikan ditopang melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sedangkan porsi yang dibayar langsung oleh jemaah diperkirakan sekitar 40 persen.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan langkah tersebut merupakan arahan Presiden agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan dalam menunaikan ibadah haji meski kondisi ekonomi global masih menghadapi tekanan.

"Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat. Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan," jelasnya.

Sementara itu, proyeksi kenaikan BPIH dipengaruhi sejumlah faktor eksternal. Di antaranya ketidakpastian ekonomi global akibat konflik geopolitik, inflasi internasional, hingga kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang berdampak pada biaya penyelenggaraan haji.

"Sejumlah komponen biaya mengalami kenaikan. Mulai dari biaya penerbangan akibat meningkatnya harga avtur, biaya akomodasi dan layanan di Arab Saudi, hingga perubahan standar pelayanan," ujarnya.

"Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji," tambahnya.

Selain kenaikan harga avtur yang memengaruhi tarif penerbangan, meningkatnya biaya barang dan jasa di Arab Saudi juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan BPIH 2027.

Meski demikian, pemerintah menegaskan kualitas pelayanan kepada jemaah tetap akan ditingkatkan melalui skema pembiayaan yang tengah disusun.

Optimalisasi nilai manfaat dana haji juga dinilai memiliki landasan yang kuat. Sebab, pada 2020 dan 2021 Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji akibat pandemi COVID-19, sedangkan pada 2022 jumlah jemaah yang berangkat hanya sekitar 50 persen dari kuota normal. Kondisi tersebut memberikan ruang akumulasi dana kelolaan yang dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan.

Saat ini pemerintah masih membahas seluruh komponen biaya bersama para pemangku kepentingan sebelum besaran BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan. 

Nantinya, lanjut dia, skema pembiayaan tersebut juga akan dibahas bersama DPR RI dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan dana haji, peningkatan kualitas layanan, serta keberpihakan kepada jemaah.

"Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin berkualitas, berkeadilan, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, meskipun di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung," tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top