Jemaah Haji 2027 Diusulkan Bayar 40 Persen dari Total Biaya

Arifah
0

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto Kemenhaj.

Jakarta. BeritaHaji.id - Pemerintah mengusulkan perubahan skema pembiayaan biaya haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.

Dalam usulan tersebut, porsi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah diperkecil, sementara kontribusi dari nilai manfaat dana haji ditingkatkan.

Skema itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Dahnil, pemerintah mengusulkan komposisi pembiayaan sebesar 40 persen berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah. Sementara 60 persen sisanya dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wamenhaj.

Usulan tersebut berbeda dengan skema pembiayaan pada penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M. Saat itu, sekitar 62 persen biaya penyelenggaraan ditanggung melalui Bipih yang dibayar jemaah, sedangkan sekitar 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH.

Melalui perubahan komposisi itu, pemerintah berharap kenaikan biaya penyelenggaraan haji tidak langsung membebani calon jemaah.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa, 7 Juli 2026 malam.

Besaran BPIH merupakan total biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan ibadah haji dan berbeda dengan Bipih yang menjadi kewajiban pembayaran langsung oleh jemaah.

Dahnil menjelaskan, penyesuaian BPIH dilakukan setelah memperhitungkan sejumlah komponen biaya yang diproyeksikan meningkat. Mulai dari nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, akomodasi, transportasi, hingga berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.

Meski total biaya penyelenggaraan diperkirakan naik, pemerintah tetap berupaya menjaga agar biaya yang dibayar jemaah tidak ikut melonjak. Salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.

Menurut Dahnil, langkah tersebut dimungkinkan karena pengelolaan dana haji masih memiliki nilai manfaat yang optimal. Kondisi itu juga didukung akumulasi dana kelolaan saat pemberangkatan jemaah haji tidak dilaksanakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19 serta masih terbatasnya kuota pemberangkatan pada 2022.

Meski begitu, Dahnil menegaskan usulan tersebut belum menjadi keputusan akhir. Seluruh komponen pembiayaan masih akan dibahas bersama DPR RI.

“Usulan ini belum bersifat final. Setelah Panitia Kerja BPIH dibentuk, pemerintah bersama DPR RI akan membahas secara rinci seluruh komponen biaya, termasuk besaran BPIH dan komposisi pembiayaannya. Kami berharap pembahasan tersebut menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji,” ujar Wamenhaj.

Pemerintah berharap pembahasan bersama Panitia Kerja BPIH dan Komisi VIII DPR RI dapat menghasilkan skema pembiayaan yang berkeadilan, tetap terjangkau bagi jemaah, serta mampu menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji tanpa mengurangi kualitas layanan.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top