Jemaah haji khusus Indonesia. Foto Kemenhaj.
Jeddah, BeritaHaji.id - Nomor porsi kini menjadi acuan utama dalam pemberangkatan jemaah haji khusus 2026.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) memastikan tidak ada lagi praktik permainan kuota maupun upaya melompati antrean sehingga seluruh proses keberangkatan berlangsung sesuai urutan porsi calon jemaah.
Direktur Bina Haji Khusus Kemenhaj, Akhmad Fauzin, mengatakan mekanisme tersebut diterapkan untuk menciptakan proses pemberangkatan yang lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian kepada seluruh calon jemaah.
"Kalau tahun ini sesuai dengan urutan porsinya. Kalau ada jamaah yang batal berangkat, maka akan naik ke urutan berikutnya. Jadi tidak ada lagi permainan ataupun upaya melakukan fraud," tegasnya kepada tim Media Center Haji (MCH) 2026 di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, dikutip dari NU Online, ditulis Senin, 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib mematuhi ketentuan tersebut. Dengan demikian, tidak ada lagi peluang bagi calon jemaah untuk melompati antrean keberangkatan yang telah ditetapkan berdasarkan nomor porsi.
Selain memastikan mekanisme pemberangkatan berjalan sesuai aturan, Kemenhaj juga menyebut penyelenggaraan haji khusus tahun 2026 berlangsung lancar. Seluruh jemaah memperoleh layanan sesuai kontrak yang telah disepakati antara syarikah di Arab Saudi dengan PIHK di Indonesia.
"Alhamdulillah penyelenggaraan haji khusus tahun ini berjalan dengan lancar. Jamaah berada di tempat yang sesuai dengan kontrak dan perjanjian yang telah dilakukan antara syarikah dengan travel yang ada di Indonesia," ujarnya.
Fauzin mengungkapkan kuota haji khusus Indonesia yang mencapai sekitar 17 ribu jemaah atau sekitar delapan persen dari total kuota haji nasional telah terserap seluruhnya. Hingga saat ini tercatat dua jemaah haji khusus meninggal dunia.
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan meningkatnya kualitas pelayanan sekaligus efektivitas penerapan pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat sebelum keberangkatan.
Ia juga menanggapi pandangan sebagian PIHK yang sebelumnya menganggap kebijakan baru pemerintah sebagai beban tambahan. Menurutnya, aturan tersebut justru memastikan aspek istithaah kesehatan terpenuhi sehingga hanya calon jemaah yang benar-benar layak secara medis diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Awalnya memang ada travel yang merasa keberatan. Namun sekarang mereka mengakui bahwa penerapan istithaah kesehatan perlu dilakukan. Hasilnya juga terlihat, hingga saat ini jemaah haji khusus yang meninggal dunia baru dua orang," jelasnya.
Fauzin berharap seluruh PIHK terus meningkatkan mutu pelayanan, menaati regulasi yang berlaku, serta mengedepankan keselamatan dan kenyamanan jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.

.png)
