Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf. Foto Kemenhaj.
BeritaHaji.id - Perubahan jadwal penyelenggaraan haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi membuat Indonesia harus mempercepat seluruh tahapan persiapan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.
Pemerintah pun mulai menyesuaikan seluruh proses agar tidak melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebut keberhasilan penyelenggaraan haji 2027 bergantung pada kedisiplinan seluruh pihak dalam mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan.
“Keterlambatan pada salah satu tahapan berpotensi mempengaruhi proses pengadaan layanan dan kesiapan operasional ibadah haji 1448 Hijriah secara keseluruhan,” ujar Irfan, dikutip dari Himpuh News.
Karena itu, pemerintah meminta seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, memastikan setiap tahapan berjalan sesuai target agar kesiapan operasional penyelenggaraan haji tidak terganggu.
Persiapan haji 2027 sendiri, kata Irfan, secara resmi telah dimulai sejak 30 Juni 2026.
“Sehingga seluruh tahapan persiapan harus dilaksanakan lebih awal dan tidak diberikan dispensasi maupun perpanjangan waktu,” ujar Menhaj dalam rapat kerja evaluasi haji 2026, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Irfan itu, perubahan pola penyelenggaraan haji membuat pemerintah harus bergerak lebih cepat dalam proses pengadaan berbagai layanan.
Sebagai tahapan awal, Kementerian Haji dan Umrah telah memulai penginputan preferensi akomodasi jemaah di Makkah dan Madinah sejak 30 Juni hingga 29 Juli 2026. Data tersebut menjadi dasar penyediaan layanan hotel bagi jemaah selama berada di Tanah Suci.
Berikutnya, pada 15 Juli hingga 26 September 2026, pemerintah akan melakukan transfer dana kepada Nusuk Masar, menetapkan maskapai penerbangan yang melayani jemaah Indonesia, serta melanjutkan proses penyediaan layanan lainnya.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan konfirmasi dan reservasi ulang lokasi tenda di kawasan Masyair sebagai bagian dari persiapan layanan puncak haji.
“Pada 29 Juli sampai 13 Agustus 2026, dilakukan konfirmasi dan reservasi ulang lokasi tenda sebagai dasar penyediaan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Irfan.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan layanan bagi jemaah saat menjalani puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Setelah proses penyediaan layanan berjalan, Kementerian Haji dan Umrah akan mulai menginput data jemaah dan petugas haji pada 13 Agustus 2026.
Menurut Gus Irfan, seluruh kontrak penyedia layanan ditargetkan selesai sebelum akhir September 2026. Proses itu meliputi penyelesaian kontrak layanan haji, layanan kesehatan, layanan media, penyusunan rencana kerja operasional, penginputan data petugas, hingga penetapan maskapai penerbangan.
Sementara itu, batas akhir penginputan data jemaah ditetapkan pada 28 Januari 2027.
“Adapun batas akhir penginputan data jemaah ditetapkan pada 28 Januari 2027, sehingga seluruh proses verifikasi, pelunasan, dan administrasi jemaah harus diselesaikan sebelum tenggat waktu tersebut,” ujar Irfan.

.png)
