Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis. Foto MUI
Jakarta. BeritaHaji.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik skema pembiayaan ibadah haji 2027 yang diusulkan pemerintah.
MUI menilai mekanisme pemanfaatan nilai manfaat dana haji saat ini belum mencerminkan asas keadilan, terutama bagi calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan istilah subsidi yang selama ini digunakan dalam pembiayaan haji sebenarnya tidak tepat. Sebab, dana tersebut bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dari hasil pengembangan dana setoran seluruh calon jemaah.
"Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang belum berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul," ujar Kiai Cholil, kepada MUI Digital, di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Kiai Cholil, dana yang digunakan untuk meringankan biaya jemaah yang berangkat berasal dari hasil pengembangan setoran awal seluruh calon jemaah, termasuk mereka yang masih harus menunggu antrean keberangkatan hingga puluhan tahun.
Ia menilai, selama sistem pengelolaan dana masih menggunakan skema gabungan tanpa pemisahan akun virtual (virtual account) yang transparan, nilai manfaat milik calon jemaah yang masih mengantre akan terus berkurang untuk membiayai jemaah yang berangkat lebih dulu.
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Angka tersebut naik dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp87,4 juta.
Dalam usulan itu, pemerintah mengajukan skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sementara 40 persen dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Atas dasar itu, MUI mendorong agar tata kelola pembiayaan haji kembali mengacu pada prinsip dasar dalam syariat Islam, yakni manistaṭā'a ilaihi sabīlā, yang menegaskan bahwa ibadah haji diwajibkan bagi mereka yang memiliki kemampuan.

.png)
