MUI Minta Skema Biaya Haji Dikembalikan ke Prinsip Istitha'ah

Arifah
0

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Jakarta. BeritaHaji.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti skema pembiayaan ibadah haji yang saat ini masih mengandalkan nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Menurut MUI, pola tersebut perlu dikaji kembali agar pelaksanaan haji tetap berpijak pada prinsip kemampuan atau istithaa'ah.

Sorotan itu muncul menyusul usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp107,34 juta per orang. Dalam skema yang diusulkan, sekitar 60 persen biaya ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sedangkan 40 persen dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menilai konsep tersebut tidak sejalan dengan prinsip dasar kewajiban berhaji dalam Islam yang mensyaratkan kemampuan setiap muslim.

“Orang berangkat haji itu manistaṭhā'a ilaihi sabīlā . Jadi sebenarnya tidak ada istilah subsidi. Kembalikan kepada yang mampu, yang tidak mampu Allah tidak mewajibkan untuk berangkat haji,” ujar Kiai Cholil, saat berbincang dengan MUI Digital di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Menurutnya, istilah subsidi dalam biaya haji selama ini kurang tepat. Sebab, dana yang digunakan bukan berasal dari anggaran negara, melainkan hasil pengembangan dana setoran awal milik seluruh calon jemaah, termasuk mereka yang masih berada dalam daftar tunggu.

Karena itu, MUI menilai penggunaan nilai manfaat untuk menekan biaya haji hingga terlihat lebih murah justru berpotensi mengurangi rasa keadilan. Pasalnya, dana tersebut juga merupakan hak calon jemaah lain yang belum mendapat giliran berangkat.

Secara prinsip, MUI meminta pemerintah mengembalikan sistem pembiayaan ibadah haji sesuai khitah atau prinsip dasar Islam, yakni manistaṭhā'a ilaihi sabīlā. Artinya, ibadah haji hanya diwajibkan bagi umat Islam yang benar-benar memiliki kemampuan, baik dari sisi fisik, mental, maupun finansial secara mandiri.

MUI berpandangan, penerapan prinsip tersebut penting agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan sesuai ketentuan syariat sekaligus menjaga rasa keadilan bagi seluruh calon jemaah yang telah menyetorkan dana haji.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top