Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo. Foto Kemenhaj.
Bogor. BeritaHaji.id - Masyarakat diminta lebih berhati-hati saat memilih layanan perjalanan ibadah haji maupun umrah.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan calon jemaah agar hanya menggunakan penyelenggara yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan langkah tersebut penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya praktik penyelenggaraan ibadah yang tidak sesuai aturan.
"Integritas menjadi pondasi utama ASN Kemenhaj. Salah satu bentuk implementasinya adalah memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, termasuk mengarahkan masyarakat agar menggunakan PPIU dan PIHK yang legal sehingga terlindungi dalam menjalankan ibadah," tegasnya dalam kegiatan pembinaan di Bogor, Rabu, 22 Juli 2026.
Puji juga mengingatkan bahwa hingga saat ini Kementerian Haji dan Umrah belum memiliki program umrah mandiri. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya apabila ada pihak yang menawarkan keberangkatan dengan mengatasnamakan program tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas penyelenggara sebelum mendaftar. Jangan mudah tergiur tawaran yang tidak jelas izin maupun mekanisme penyelenggaraannya," katanya.
Menurutnya, pihak yang menghimpun atau mengajak masyarakat mengikuti program umrah mandiri saat ini menjalankan kegiatan yang tidak memiliki dasar penyelenggaraan yang sah.
Di sisi lain, Kemenhaj terus memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah melalui pembenahan sistem, peningkatan pembinaan, serta penguatan literasi masyarakat.
Puji menjelaskan, salah satu langkah yang diterapkan adalah pemisahan fungsi manajemen penyelenggaraan haji sebagai bagian dari sistem check and balance. Kebijakan itu diterapkan untuk memastikan setiap proses berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
"Di Kemenhaj, fungsi manajemen penyelenggaraan haji dipisahkan. Ini merupakan bagian dari sistem check and balance agar tata kelola penyelenggaraan haji semakin baik dan setiap fungsi dapat berjalan sesuai kewenangannya," ujar Puji.
Ia mengatakan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan terhadap jemaah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga petugas haji dan umrah.
Menurut Puji, keberhasilan penyelenggaraan ibadah tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga kualitas pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Kemenhaj juga terus meningkatkan literasi masyarakat terkait penyelenggaraan haji nonkuota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Upaya tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin memahami layanan yang aman dan sesuai ketentuan.
"Kami ingin masyarakat memiliki pemahaman yang utuh mengenai layanan haji nonkuota sehingga setiap pilihan yang diambil tetap aman, legal, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkasnya.


.png)